Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:32 WIB
loading...
Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan
Kuasa Hukum dari empat kader Partai Demokrat yang dipecat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih ada tiga penggugat yang belum mencabut permohonan judicial review AD/ART Demokrat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mundurnya salah satu penggugat tidak membuat uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokra t di Mahkamah Agung (MA) terhenti. Pasalnya, masih ada tiga penggugat yang belum mencabut permohonan uji materi tersebut.

"Kami advokat profesional dan menjalankan tugas sebagai advokat. Kami tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan urusan politik. Pada prisipnya sesuai UU Advokat, kalau ada klien yang mencabut kuasa, maka tugas kami selesai," ujar Kuasa Hukum dari empat kader Partai Demokrat yang dipecat, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (13/10/2021).

Dia menyebutkan permohonan yang telah pihaknya daftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan oleh advokat lain atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.

"Namun dalam kasus judicial review ke Mahkamah Agung ini mengingat prinsipalnya ada 4 orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal 3 orang. Jika 3 orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan judicial review kami teruskan untuk dan atas nama 3 pemohon itu," jelas Yusril.

Yusril mengaku hanya menjalankan fungsinya sebagai advokat. Dia menegaskan tidak memiliki kepentingan politik dalam gugatan ini.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai advokat, saya tidak punya kepentingan politik atas perkara judicial review ke Mahkamah Agung ini. Yang menjadikannya gunjingan politik kan pihak Partai Demokrat sendiri. Kami lurus-lurus saja bertindak sebagai advokat profesional," pungkas Yusril.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menyatakan Pemohon II Uji Materiil AD/ART PD di MA atas nama Nur Rakhmat Juli Purwanto telah mencabut permohonannya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2636 seconds (0.1#10.140)