Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
"Salinan jawaban termohon intervensi sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung pada Senin lalu. Dilampiri dengan seluruh alat bukti yang kami sertakan ke Mahkamah Agung jadi agar dipelajari mana alat-alat bukti yang selaras dengan jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Heru.
Pasalnya Kemenkumham hanya mengesahkan atas perubahan anggaran dasar, sementara yang melakukan proses perubahan, pembahasan, dan mengeluarkan keputusan Kongres tentang perubahan adalah Partai Demokrat.
"Karenanya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan anggaran dasar kami siapkan kepada termohon untuk dipelajari dan tentunya mana kala ada hal-hal yang penting, yang esensial untuk dijadikan lampiran, atau bukti jawaban termohon untuk meng-counter dalil permohonan dari uji materil," jelas Heru. Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan
"Itu bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham, termasuk keterangan-keterangan para ahli yang menganalisis memberikan pendapat tentang permohonan izin materil dari aspek hukum tata negara, aspek hukum administrasi negara, aspek hukum acara permohonan uji materil di Mahkamah Agung," pungkas Heru.
Pasalnya Kemenkumham hanya mengesahkan atas perubahan anggaran dasar, sementara yang melakukan proses perubahan, pembahasan, dan mengeluarkan keputusan Kongres tentang perubahan adalah Partai Demokrat.
"Karenanya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan anggaran dasar kami siapkan kepada termohon untuk dipelajari dan tentunya mana kala ada hal-hal yang penting, yang esensial untuk dijadikan lampiran, atau bukti jawaban termohon untuk meng-counter dalil permohonan dari uji materil," jelas Heru. Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan
"Itu bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham, termasuk keterangan-keterangan para ahli yang menganalisis memberikan pendapat tentang permohonan izin materil dari aspek hukum tata negara, aspek hukum administrasi negara, aspek hukum acara permohonan uji materil di Mahkamah Agung," pungkas Heru.
(kri)
Lihat Juga :