Satu Penggugat Mundur, Kubu Moeldoko: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus
loading...
A
A
A
M Rahmad, juru bicara kubu Moeldoko , menyatakan mundurnya salah satu penggugat tidak membuat uji materi AD/ART Partai Demokrat terhenti. Sebab masih ada dua penggugat lain yang tetap melanjutkan upaya hukum ini.
"Kami lihat prosesnya jalan terus karena ada tiga penggugat yang memiliki integritas untuk melanjutkan gugatannya," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Rahmad berpandangan judicial review merupakan upaya untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kubu KLB Deliserdang menyatakan mendukung penuh upaya tersebut.
"KLB Deliserdang mendukung penuh langkah langkah kader apabila tujuannya adalah untuk kemashlahatan dan penegakkan demokrasi. Tak ada lagi tempat bagi tirani, oligarki, otoriter, apalagi yang mirip-mirip dengan Hitlerian untuk bercokol di Indonesia," tuturnya .
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan data soal mundurnya penggugat uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung. Penggugat tersebut adalah Nur Rakhmat Juli Purwanto.
Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.
“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).
"Kami lihat prosesnya jalan terus karena ada tiga penggugat yang memiliki integritas untuk melanjutkan gugatannya," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Rahmad berpandangan judicial review merupakan upaya untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kubu KLB Deliserdang menyatakan mendukung penuh upaya tersebut.
"KLB Deliserdang mendukung penuh langkah langkah kader apabila tujuannya adalah untuk kemashlahatan dan penegakkan demokrasi. Tak ada lagi tempat bagi tirani, oligarki, otoriter, apalagi yang mirip-mirip dengan Hitlerian untuk bercokol di Indonesia," tuturnya .
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan data soal mundurnya penggugat uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung. Penggugat tersebut adalah Nur Rakhmat Juli Purwanto.
Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.
“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).
(muh)