Mengejar Reformasi Perpajakan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Selain pungutan pajak, UU HPP juga turut membahas soal program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dan juga pajak karbon. Misi pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca turut diimplementasikan melalui UU HPP melalui pengenaan pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Semangat pemerintah dalam pelaksanaan UU HPP ini tak lain adalah untuk menggapai azas keadilan dan tranparasi dalam pemungutan dan pengelolaan dana pajak berjalan bersama. Pemerintah memiliki harapan besar melalui undang-undang ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang kian harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.

Menuju Fiskal yang Lebih Baik

UU HPP adalah jalan bagi pemerintah menuju disiplin fiskal yang lebih baik. Pemerintah memiliki komitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada 2023. Upaya ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Guna mewujudkan hal tersebut, di samping terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tak terkorbankan.

Kehidupan yang dinamis akan memaksa setiap manusia untuk dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam setiap perjalananya hidupnya. Begitu pula dalam setiap kebijakan, tak ada kebijakan yang bersifat kekal tanpa perubahan. Tranformasi kebijakan perlu terus diupayakan mengikuti dinamisnya perilaku masyarakat. Terkait hal ini, reformasi perpajakan adalah sebuah keharusan yang menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Semoga.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)