Mengejar Reformasi Perpajakan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:55 WIB
loading...
Mengejar Reformasi Perpajakan
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
A A A
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

REFORMASI perpajakan sejatinya merupakan agenda periodik yang mulai dilakukan sejak tahun 1983 hingga sekarang. Di samping mengejar target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, peningkatan pelayanan pajak baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem teknologi juga wajib diperbaharui secara berkala. Sehingga, reformasi pajak yang kini perlu dilakukan bukan hanya karena adanya pandemi Covid-19, melainkan adanya persoalan fundamental pajak yang perlu segera ditangani.

Persoalan pajak berkaitan dengan ketersediaan dana domestik untuk membiayai pembangunan yang masih jauh dari harapan. Permasalahan ini terlihat dari kinerja tax ratio di Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan dengan berbagai negara lainnya. Sejak 2018-2020, kinerja tax ratio atau rasio pajak Indonesia tercatat masih rendah dibandingkan negara-negara di Eropa Barat atau ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina. Dalam kurun waktu tersebut, rasio pajak Indonesia stagnan di angka 10-12%. Sementara, Singapura mencatatkan di level 13-14%. Sedangkan, Malaysia 12-15%, Philipina 17-18%, Thailand 17-17,5%, dan tertinggi adalah Eropa Barat yakni 41%. Rendahnya rasio pajak tersebut pada akhirnya berdampak pada minimnya realisasi pengeluaran pemerintah untuk kebutuhan publik (public spending).

Tak hanya itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun turut menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang cenderung rendah dibanding negara anggota G20. OECD juga menilai bahwa Indonesia memiliki kepatuhan pajak yang buruk dan terlampau murah hati dalam memberikan pengecualian pajak. Oleh sebab itu, reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar tercipta sistem pajak yang adil, sehat dan efisien. Urgensi reformasi perpajakan akan membuat basis pajak yang kuat dan semakin merata. Apabila kondisi tersebut tercapai, maka akan tercipta APBN yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara memadai, resiko APBN rendah dan risiko utang dapat terjaga dengan baik.

UU HPP

RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kini telah diresmikan menjadi UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini – baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan – yang akan menjadi batu pijakan penting bagi proses reformasi selanjutnya. UU HPP tak lain merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju. Reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU HPP tersebut juga menjadi harapan besar untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung program pembangunan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
APBN 2027 Bisa Jadi...
APBN 2027 Bisa Jadi Alat Perjuangan Bangsa
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved