Mengejar Reformasi Perpajakan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:55 WIB
loading...
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
A
A
A
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
REFORMASI perpajakan sejatinya merupakan agenda periodik yang mulai dilakukan sejak tahun 1983 hingga sekarang. Di samping mengejar target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, peningkatan pelayanan pajak baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem teknologi juga wajib diperbaharui secara berkala. Sehingga, reformasi pajak yang kini perlu dilakukan bukan hanya karena adanya pandemi Covid-19, melainkan adanya persoalan fundamental pajak yang perlu segera ditangani.
Persoalan pajak berkaitan dengan ketersediaan dana domestik untuk membiayai pembangunan yang masih jauh dari harapan. Permasalahan ini terlihat dari kinerja tax ratio di Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan dengan berbagai negara lainnya. Sejak 2018-2020, kinerja tax ratio atau rasio pajak Indonesia tercatat masih rendah dibandingkan negara-negara di Eropa Barat atau ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina. Dalam kurun waktu tersebut, rasio pajak Indonesia stagnan di angka 10-12%. Sementara, Singapura mencatatkan di level 13-14%. Sedangkan, Malaysia 12-15%, Philipina 17-18%, Thailand 17-17,5%, dan tertinggi adalah Eropa Barat yakni 41%. Rendahnya rasio pajak tersebut pada akhirnya berdampak pada minimnya realisasi pengeluaran pemerintah untuk kebutuhan publik (public spending).
Tak hanya itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun turut menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang cenderung rendah dibanding negara anggota G20. OECD juga menilai bahwa Indonesia memiliki kepatuhan pajak yang buruk dan terlampau murah hati dalam memberikan pengecualian pajak. Oleh sebab itu, reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar tercipta sistem pajak yang adil, sehat dan efisien. Urgensi reformasi perpajakan akan membuat basis pajak yang kuat dan semakin merata. Apabila kondisi tersebut tercapai, maka akan tercipta APBN yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara memadai, resiko APBN rendah dan risiko utang dapat terjaga dengan baik.
UU HPP
RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kini telah diresmikan menjadi UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini – baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan – yang akan menjadi batu pijakan penting bagi proses reformasi selanjutnya. UU HPP tak lain merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju. Reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU HPP tersebut juga menjadi harapan besar untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung program pembangunan nasional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
REFORMASI perpajakan sejatinya merupakan agenda periodik yang mulai dilakukan sejak tahun 1983 hingga sekarang. Di samping mengejar target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, peningkatan pelayanan pajak baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem teknologi juga wajib diperbaharui secara berkala. Sehingga, reformasi pajak yang kini perlu dilakukan bukan hanya karena adanya pandemi Covid-19, melainkan adanya persoalan fundamental pajak yang perlu segera ditangani.
Persoalan pajak berkaitan dengan ketersediaan dana domestik untuk membiayai pembangunan yang masih jauh dari harapan. Permasalahan ini terlihat dari kinerja tax ratio di Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan dengan berbagai negara lainnya. Sejak 2018-2020, kinerja tax ratio atau rasio pajak Indonesia tercatat masih rendah dibandingkan negara-negara di Eropa Barat atau ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina. Dalam kurun waktu tersebut, rasio pajak Indonesia stagnan di angka 10-12%. Sementara, Singapura mencatatkan di level 13-14%. Sedangkan, Malaysia 12-15%, Philipina 17-18%, Thailand 17-17,5%, dan tertinggi adalah Eropa Barat yakni 41%. Rendahnya rasio pajak tersebut pada akhirnya berdampak pada minimnya realisasi pengeluaran pemerintah untuk kebutuhan publik (public spending).
Tak hanya itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun turut menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang cenderung rendah dibanding negara anggota G20. OECD juga menilai bahwa Indonesia memiliki kepatuhan pajak yang buruk dan terlampau murah hati dalam memberikan pengecualian pajak. Oleh sebab itu, reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar tercipta sistem pajak yang adil, sehat dan efisien. Urgensi reformasi perpajakan akan membuat basis pajak yang kuat dan semakin merata. Apabila kondisi tersebut tercapai, maka akan tercipta APBN yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara memadai, resiko APBN rendah dan risiko utang dapat terjaga dengan baik.
UU HPP
RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kini telah diresmikan menjadi UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini – baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan – yang akan menjadi batu pijakan penting bagi proses reformasi selanjutnya. UU HPP tak lain merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju. Reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU HPP tersebut juga menjadi harapan besar untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung program pembangunan nasional.
Lihat Juga :