DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Menurut Anggota Komisi I DPR Christina Aryani , kekhawatiran sebagian masyarakat itu sebagai konsekuensi logis kurangnya sosialisasi terkait komponen cadangan sebelumnya.
“Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
Dia menambahkan, Komisi I DPR juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan. “Adapun keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini menilai rambu-rambu tersebut jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Christina mengatakan Komisi I DPR juga memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI) dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.
“Pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. "Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
“Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
Dia menambahkan, Komisi I DPR juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan. “Adapun keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini menilai rambu-rambu tersebut jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Christina mengatakan Komisi I DPR juga memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI) dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.
“Pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. "Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
(rca)