DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
DPR Maklumi Kekhawatiran...
DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Menurut Anggota Komisi I DPR Christina Aryani , kekhawatiran sebagian masyarakat itu sebagai konsekuensi logis kurangnya sosialisasi terkait komponen cadangan sebelumnya.

“Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, Komisi I DPR juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan. “Adapun keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.

Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara

Politikus Partai Golkar ini menilai rambu-rambu tersebut jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Christina mengatakan Komisi I DPR juga memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI) dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.

“Pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. "Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Ada Sekitar 5 Juta ASN,...
Ada Sekitar 5 Juta ASN, Kabacadnas: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar Indonesia
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
2.019 ASN Ikut Pelatihan...
2.019 ASN Ikut Pelatihan Komcad, Diajari Pengetahuan Dasar Senjata
Wamenhan Perkirakan...
Wamenhan Perkirakan 4 Ribu ASN Jalani Latihan Komcad pada Akhir April
Anggota DPRD Fraksi...
Anggota DPRD Fraksi Golkar Miliki Peran Strategis Perkuat Fondasi Fiskal Daerah
Bupati Pati Tak Jadi...
Bupati Pati Tak Jadi Dimakzulkan, Komisi I DPR RI: Harus Ada Evaluasi 6 Bulan atau Setahun
Harta Kekayaan Christina...
Harta Kekayaan Christina Aryani, Wamen BP2MI yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Semen Indonesia
Rekomendasi
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved