DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
DPR Maklumi Kekhawatiran...
DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Menurut Anggota Komisi I DPR Christina Aryani , kekhawatiran sebagian masyarakat itu sebagai konsekuensi logis kurangnya sosialisasi terkait komponen cadangan sebelumnya.

“Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, Komisi I DPR juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan. “Adapun keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.

Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara

Politikus Partai Golkar ini menilai rambu-rambu tersebut jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Christina mengatakan Komisi I DPR juga memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI) dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.

“Pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. "Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Ada Sekitar 5 Juta ASN,...
Ada Sekitar 5 Juta ASN, Kabacadnas: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar Indonesia
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
2.019 ASN Ikut Pelatihan...
2.019 ASN Ikut Pelatihan Komcad, Diajari Pengetahuan Dasar Senjata
Wamenhan Perkirakan...
Wamenhan Perkirakan 4 Ribu ASN Jalani Latihan Komcad pada Akhir April
Anggota DPRD Fraksi...
Anggota DPRD Fraksi Golkar Miliki Peran Strategis Perkuat Fondasi Fiskal Daerah
Bupati Pati Tak Jadi...
Bupati Pati Tak Jadi Dimakzulkan, Komisi I DPR RI: Harus Ada Evaluasi 6 Bulan atau Setahun
Harta Kekayaan Christina...
Harta Kekayaan Christina Aryani, Wamen BP2MI yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Semen Indonesia
Rekomendasi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Berita Terkini
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved