DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
DPR Maklumi Kekhawatiran...
DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Menurut Anggota Komisi I DPR Christina Aryani , kekhawatiran sebagian masyarakat itu sebagai konsekuensi logis kurangnya sosialisasi terkait komponen cadangan sebelumnya.

“Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, Komisi I DPR juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan. “Adapun keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.

Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara

Politikus Partai Golkar ini menilai rambu-rambu tersebut jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Christina mengatakan Komisi I DPR juga memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI) dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.

“Pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. "Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Ada Sekitar 5 Juta ASN,...
Ada Sekitar 5 Juta ASN, Kabacadnas: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar Indonesia
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
2.019 ASN Ikut Pelatihan...
2.019 ASN Ikut Pelatihan Komcad, Diajari Pengetahuan Dasar Senjata
Wamenhan Perkirakan...
Wamenhan Perkirakan 4 Ribu ASN Jalani Latihan Komcad pada Akhir April
Anggota DPRD Fraksi...
Anggota DPRD Fraksi Golkar Miliki Peran Strategis Perkuat Fondasi Fiskal Daerah
Bupati Pati Tak Jadi...
Bupati Pati Tak Jadi Dimakzulkan, Komisi I DPR RI: Harus Ada Evaluasi 6 Bulan atau Setahun
Harta Kekayaan Christina...
Harta Kekayaan Christina Aryani, Wamen BP2MI yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Semen Indonesia
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved