Komcad Perkuat Pertahanan RI

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:33 WIB
loading...
A A A
‘’Saya berharap agar UU PSDN dapat dibenahi dan disempurnakan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertahanan negara tanpa efek samping yang merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ katanya.

Untuk diketahui, anggota Komcad dikukuhkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berasal dari berbagai daerah dan profesi. Mereka telah mendaftarkan diri secara sukarela serta melewati tahap seleksi pada 1-17 Juni 2021 dan pelatihan dasar kemiliteran pada 21 Juni-18 September lalu.

Dalam momen pengukuhan, mereka menampilakn sejumlah atraksi seperti demonstrasi kemampuan bela diri mematahkan hebel sebanyak 30 buah dalam satu pukulan, besi, jurus bertarung dan masih banyak lagi. Para Komcad juga memperlihatkan kemahiran mereka dalam menggunakan senjata dalam bertarung.

Gerakan mereka selaras dan seirama, sontak membuat takjub. Tak berhenti di situ, aksi sang anggota kembali menghebohkan. Setelah berhenti menarik mobil, dia mengambil lampu bohlam lalu dipecahkan dengan paha serta mengunyahnya.

Komcad sendiri adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurut Jokowi Komcad tidak aktif setiap hari.

“Masa aktif Komcad tidak setiap hari. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota Komcad tetap berprofesi seperti biasa," kata Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Jawa Barat, Kamis (7/10) lalu.

Dia mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. Tetapi, mereka harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa mobilisasi hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR. “Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara jelas sekali bahwa mobilisasi anggota Komcad hanya dapat dilakukan Presiden atas persetujuan DPR.

Dia mengatakan, Pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 memberikan pernyataan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. “Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ujar Christina.

Menurut dia, kekhawatiran sejumlah kalangan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan Komcad bisa dimaklumi. Hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Dia berpandangan, pembentukan Komcad dilatarbelakangi oleh keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Ditambah lagi Komcad merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2019 yang diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ungkapnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Kopda Bazarsah Divonis...
Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Rekomendasi
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Berita Terkini
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved