Komcad Perkuat Pertahanan RI

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:33 WIB
loading...
A A A
‘’Saya berharap agar UU PSDN dapat dibenahi dan disempurnakan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertahanan negara tanpa efek samping yang merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ katanya.

Untuk diketahui, anggota Komcad dikukuhkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berasal dari berbagai daerah dan profesi. Mereka telah mendaftarkan diri secara sukarela serta melewati tahap seleksi pada 1-17 Juni 2021 dan pelatihan dasar kemiliteran pada 21 Juni-18 September lalu.

Dalam momen pengukuhan, mereka menampilakn sejumlah atraksi seperti demonstrasi kemampuan bela diri mematahkan hebel sebanyak 30 buah dalam satu pukulan, besi, jurus bertarung dan masih banyak lagi. Para Komcad juga memperlihatkan kemahiran mereka dalam menggunakan senjata dalam bertarung.

Gerakan mereka selaras dan seirama, sontak membuat takjub. Tak berhenti di situ, aksi sang anggota kembali menghebohkan. Setelah berhenti menarik mobil, dia mengambil lampu bohlam lalu dipecahkan dengan paha serta mengunyahnya.

Komcad sendiri adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurut Jokowi Komcad tidak aktif setiap hari.

“Masa aktif Komcad tidak setiap hari. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota Komcad tetap berprofesi seperti biasa," kata Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Jawa Barat, Kamis (7/10) lalu.

Dia mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. Tetapi, mereka harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa mobilisasi hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR. “Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara jelas sekali bahwa mobilisasi anggota Komcad hanya dapat dilakukan Presiden atas persetujuan DPR.

Dia mengatakan, Pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 memberikan pernyataan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. “Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ujar Christina.

Menurut dia, kekhawatiran sejumlah kalangan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan Komcad bisa dimaklumi. Hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Dia berpandangan, pembentukan Komcad dilatarbelakangi oleh keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Ditambah lagi Komcad merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2019 yang diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ungkapnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Ada Sekitar 5 Juta ASN,...
Ada Sekitar 5 Juta ASN, Kabacadnas: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar Indonesia
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Kopda Bazarsah Divonis...
Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Rekomendasi
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved