Komcad Perkuat Pertahanan RI
Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:33 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama, kemudian Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Karena manifestasi amanat konstitusi dan telah tertuang dalam konsep Sishanta, sudah barang tentu Komcad ini diperlukan kehadirannya,” tutur Khairul.
Menurut dia, Komcad juga termasuk dalam elemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komponen tersebut disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida (campuran antara militeristik dan non militeristik).
Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier. Para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.
Khairul lantas menuturkan, peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Dengan demikian monopoli negara bangsa atas pasukan tempur menurun drastis. Hal seperti kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, dengan salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.
“Model perang ini seringkali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri,” jelasnya.
Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini, menurut dia diperlukan pembangunan postur pertahanan ideal melalui modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.
Karena itu, Komcad merupakan solusi yang disiapkan dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, serta pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.
Lebih jauh dia mengatakan, Kementerian Pertahanan sangat perlu mengiringi penyiapan implementasi Sishanta secara konkrit melalui pembentukan Komcad dengan berbagai kegiatan penunjang. Pertama, mengintegrasikan basis data potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan dan harus dikelola untuk kepentingan pertahanan negara. Termasuk membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari terus menyempurnakan regulasi dan perangkat-perangkat turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan basis data tersebut.
Kedua merumuskan formula penghitungan proyeksi kebutuhan Komcad dengan akurat sehingga perencanaan rekrutmen dan pelatihan dapat dijalankan dengan skema penahapan dan distribusi kekuatan yang jelas. Tentunya dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan jumlah potensi sumber daya, potensi ancaman, indeks risiko kerawanan daerah dan aspek-aspek lain yang tak kalah penting agar efisiensi anggaran yang diharapkan benar-benar dapat terwujud. Ketiga, menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter milenial, kekinian atau bahkan visioner, lebih segar, menarik dan substansial.
Khairul mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI harus tetap mengantisipasi potensi dampak sosial yang mungkin hadir dari pembentukan Komcad ini. Dengan begitu, kesadaran bela negara sudah terbentuk dengan baik sehingga kekhawatiran dan keraguan akan urgensi Komcad dapat ditekan seminimal mungkin.
“Jika tak terkelola dengan baik, sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang mungkin saja muncul dari hadirnya ‘pengangguran’ yang memiliki keterampilan dasar militer,” pesannya.
Di sisi lain, dia melihat salah satu kelemahan UU PSDN adalah adanya pembatasan penggunaan Komcad hanya untuk penanganan ancaman militer dan hibrida. Padahal mengacu pada kondisi hari ini saja, kita jelas sangat membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit yang sebenarnya dalam UU PSDN juga telah disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara.
Menurut dia, Komcad juga termasuk dalam elemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komponen tersebut disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida (campuran antara militeristik dan non militeristik).
Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier. Para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.
Khairul lantas menuturkan, peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Dengan demikian monopoli negara bangsa atas pasukan tempur menurun drastis. Hal seperti kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, dengan salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.
“Model perang ini seringkali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri,” jelasnya.
Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini, menurut dia diperlukan pembangunan postur pertahanan ideal melalui modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.
Karena itu, Komcad merupakan solusi yang disiapkan dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, serta pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.
Lebih jauh dia mengatakan, Kementerian Pertahanan sangat perlu mengiringi penyiapan implementasi Sishanta secara konkrit melalui pembentukan Komcad dengan berbagai kegiatan penunjang. Pertama, mengintegrasikan basis data potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan dan harus dikelola untuk kepentingan pertahanan negara. Termasuk membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari terus menyempurnakan regulasi dan perangkat-perangkat turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan basis data tersebut.
Kedua merumuskan formula penghitungan proyeksi kebutuhan Komcad dengan akurat sehingga perencanaan rekrutmen dan pelatihan dapat dijalankan dengan skema penahapan dan distribusi kekuatan yang jelas. Tentunya dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan jumlah potensi sumber daya, potensi ancaman, indeks risiko kerawanan daerah dan aspek-aspek lain yang tak kalah penting agar efisiensi anggaran yang diharapkan benar-benar dapat terwujud. Ketiga, menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter milenial, kekinian atau bahkan visioner, lebih segar, menarik dan substansial.
Khairul mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI harus tetap mengantisipasi potensi dampak sosial yang mungkin hadir dari pembentukan Komcad ini. Dengan begitu, kesadaran bela negara sudah terbentuk dengan baik sehingga kekhawatiran dan keraguan akan urgensi Komcad dapat ditekan seminimal mungkin.
“Jika tak terkelola dengan baik, sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang mungkin saja muncul dari hadirnya ‘pengangguran’ yang memiliki keterampilan dasar militer,” pesannya.
Di sisi lain, dia melihat salah satu kelemahan UU PSDN adalah adanya pembatasan penggunaan Komcad hanya untuk penanganan ancaman militer dan hibrida. Padahal mengacu pada kondisi hari ini saja, kita jelas sangat membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit yang sebenarnya dalam UU PSDN juga telah disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara.
Lihat Juga :