Pendanaan Baru dan Komite Kereta Cepat
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Perhatian pemerintah terhadap proyek ini pun sangat besar. Terbukti dari dukungan otoritas terkait pada proyek transportasi paling mutakhir di Tanah Air itu. Kuatnya dukungan terhadap proyek tersebut yang teranyar dilihat dari dibentuknya Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung melalui Perpres No 39/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Menilik urgensinya, pembentukan komite itu tampaknya mendesak karena butuhnya perhatian ekstra terhadap proyek kereta cepat. Merujuk pada pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).
Pada komite tersebut, Pepres mengamatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya. Adapun anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain menunjuk Luhut sebagai ketua komite, Perpres tersebut juga menyebutkan soal opsi pendanaan kereta cepat yang membuka peluang untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini merupakan langkah baru karena pada Perpres sebelumnya disebutkan bahwa pendanaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sepenuhnya akan menggunakan skema business to business alias tanpa keterlibatan APBN.
Menilik urgensinya, pembentukan komite itu tampaknya mendesak karena butuhnya perhatian ekstra terhadap proyek kereta cepat. Merujuk pada pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).
Pada komite tersebut, Pepres mengamatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya. Adapun anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain menunjuk Luhut sebagai ketua komite, Perpres tersebut juga menyebutkan soal opsi pendanaan kereta cepat yang membuka peluang untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini merupakan langkah baru karena pada Perpres sebelumnya disebutkan bahwa pendanaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sepenuhnya akan menggunakan skema business to business alias tanpa keterlibatan APBN.
Lihat Juga :