Pendanaan Baru dan Komite Kereta Cepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang kini sedang digarap pembangunannya oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali mendapat sorotan. Musababnya muncul ketika manajemen perusahaan patungan antara Indonesia-China itu mengungkapkan adanya pembengkakan biaya proyek tersebut.
Tak tanggung-tanggung, biaya proyek yang dimulai pada 2016 itu melonjak dari sebelumnya USD6,07 miliar atau setara dengan Rp86,6 triliun (kurs Rp14.200 per dollar AS) menjadi USD8 miliar atau sekitar Rp114 triliun. Kenaikan disampaikan oleh menajemen PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) yang merupakan salah satu anggota konsorsium pada saat rapat di depan DPR beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, PT KCIC yang berdiri pada 2015 merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Dalam skemanya, KCIC bergerak dalam bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).
Dalam konsursium tersebut PT PSBI beranggotakan perusahaan-perusahaan pelat merah yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII dan PT KAI selaku pimpinan konsorsium. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia sesuai dengan Perpres No. 3/2016.
Proyek kereta cepat yang melewati area perkebunan teh Walini di Kabupaten Bandung itu diyakini bakal memberikan dampak multiplier terhadap perkembangan ekonomi di sekitar trase yang dilalui. Sejumlah rencana disiapkan termasuk membangun kawasan kota baru di sekitar perbatasan Purwakarta dan Kabupaten Bandung.
Perhatian pemerintah terhadap proyek ini pun sangat besar. Terbukti dari dukungan otoritas terkait pada proyek transportasi paling mutakhir di Tanah Air itu. Kuatnya dukungan terhadap proyek tersebut yang teranyar dilihat dari dibentuknya Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung melalui Perpres No 39/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Menilik urgensinya, pembentukan komite itu tampaknya mendesak karena butuhnya perhatian ekstra terhadap proyek kereta cepat. Merujuk pada pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).
Pada komite tersebut, Pepres mengamatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya. Adapun anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain menunjuk Luhut sebagai ketua komite, Perpres tersebut juga menyebutkan soal opsi pendanaan kereta cepat yang membuka peluang untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini merupakan langkah baru karena pada Perpres sebelumnya disebutkan bahwa pendanaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sepenuhnya akan menggunakan skema business to business alias tanpa keterlibatan APBN.
Tak tanggung-tanggung, biaya proyek yang dimulai pada 2016 itu melonjak dari sebelumnya USD6,07 miliar atau setara dengan Rp86,6 triliun (kurs Rp14.200 per dollar AS) menjadi USD8 miliar atau sekitar Rp114 triliun. Kenaikan disampaikan oleh menajemen PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) yang merupakan salah satu anggota konsorsium pada saat rapat di depan DPR beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, PT KCIC yang berdiri pada 2015 merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Dalam skemanya, KCIC bergerak dalam bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).
Dalam konsursium tersebut PT PSBI beranggotakan perusahaan-perusahaan pelat merah yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII dan PT KAI selaku pimpinan konsorsium. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia sesuai dengan Perpres No. 3/2016.
Proyek kereta cepat yang melewati area perkebunan teh Walini di Kabupaten Bandung itu diyakini bakal memberikan dampak multiplier terhadap perkembangan ekonomi di sekitar trase yang dilalui. Sejumlah rencana disiapkan termasuk membangun kawasan kota baru di sekitar perbatasan Purwakarta dan Kabupaten Bandung.
Perhatian pemerintah terhadap proyek ini pun sangat besar. Terbukti dari dukungan otoritas terkait pada proyek transportasi paling mutakhir di Tanah Air itu. Kuatnya dukungan terhadap proyek tersebut yang teranyar dilihat dari dibentuknya Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung melalui Perpres No 39/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Menilik urgensinya, pembentukan komite itu tampaknya mendesak karena butuhnya perhatian ekstra terhadap proyek kereta cepat. Merujuk pada pengertian berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).
Pada komite tersebut, Pepres mengamatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketuanya. Adapun anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selain menunjuk Luhut sebagai ketua komite, Perpres tersebut juga menyebutkan soal opsi pendanaan kereta cepat yang membuka peluang untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini merupakan langkah baru karena pada Perpres sebelumnya disebutkan bahwa pendanaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sepenuhnya akan menggunakan skema business to business alias tanpa keterlibatan APBN.