11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu, Kompolnas: Sangat Memalukan Institusi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 09:18 WIB
loading...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan 11 oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menjual barang bukti sabu harus disanksi pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti masih kerap terjadi penyalahgunaan narkotika oleh oknum polisi dalam menjalankan tugasnya. Terakhir, 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.
"Kasus penjualan narkoba jenis sabu yang seharusnya merupakan barang bukti kejahatan, tetapi malah dijual oleh oknum Kepolisian yang terdiri dari 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira. Ini sangat mengejutkan publik dan memalukan institusi," kata Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, para tersangka seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Namun perbuatan mereka malah mempertontonkan tindakan kriminal yang melawan hukum. Apalagi kejahatan terkait narkoba adalah kejahatan serius.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot di Tangerang Dibekuk Polisi
"Kami mendukung tindakan tegas memproses pidana para pelaku. Mereka dijerat pasal-pasal berlapis dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat dan denda yang sangat besar. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati dan denda terberat di atas 10 milyar rupiah," ujar Poengky Indarti.
Selain proses pidana, 11 oknum polisi itu harus dikenai sanksi etik dengan ancaman hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kasus penjualan narkoba jenis sabu yang seharusnya merupakan barang bukti kejahatan, tetapi malah dijual oleh oknum Kepolisian yang terdiri dari 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira. Ini sangat mengejutkan publik dan memalukan institusi," kata Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, para tersangka seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Namun perbuatan mereka malah mempertontonkan tindakan kriminal yang melawan hukum. Apalagi kejahatan terkait narkoba adalah kejahatan serius.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot di Tangerang Dibekuk Polisi
"Kami mendukung tindakan tegas memproses pidana para pelaku. Mereka dijerat pasal-pasal berlapis dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat dan denda yang sangat besar. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati dan denda terberat di atas 10 milyar rupiah," ujar Poengky Indarti.
Selain proses pidana, 11 oknum polisi itu harus dikenai sanksi etik dengan ancaman hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lihat Juga :