Mudik Dilarang, Tol Dibatasi

Rabu, 22 April 2020 - 05:59 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Tol...
Masyarakat yang rutin mudik demi merayakan Lebaran bersama orang tua untuk sementara harus mengubur tradisi tersebut. Kemarin Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang rutin mudik demi merayakan Lebaran bersama orang tua dan keluarga besar di kampung kali ini untuk sementara harus mengubur tradisi tersebut. Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik.

Larangan ini bukan hanya ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, tapi juga berlaku untuk masyarakat luas. Keputusan ini diambil sebagai implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebarluasan wabah corona (Covid-19) dari pusat wabah seperti Jakarta dan daerah lain di Jabodetak ke daerah-daerah asal para pendatang.

Kebijakan pelarangan mudik ini efektif berlaku Jumat (24/4). Selain akan mengawasi pintu-pintu keluar masuk Jabodetabek, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi bagi siapa pun yang akan melanggar. Pemerintah hanya memberi kompensasi pada transportasi logistik.

Jokowi menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan mengingat masih tingginya animo masyarakat untuk mudik. Mengacu pada survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, 24% masyarakat yang masih ingin melakukan mudik. Lainnya, 7 % masyarakat sudah mudik, dan 68% memilih tidak mudik. “Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada pekan lalu, rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar pada pembukaan rapat terbatas kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pelarangan mudik yang akan dilaksanakan pada Jumat pekan ini berlaku bagi wilayah Jabodetabek, wilayah dengan PSBB, dan zona merah virus corona.

Untuk menerapkan kebijakan ini, jajaran Kementerian Perhubungan, TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait secepatnya melakukan persiapan. Dia pun mengingatkan akan ada sanksi dalam penerapan kebijakan ini. Sanksi dimaksud seperti apa, belum disebutkan. Namun, Luhut menggariskan penerapan sanksi tidak serta-merta dilakukan saat dimulainya kebijakan pelarangan mudik.

Menurut dia, pemerintah menggunakan strategi bertahap. ”Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” paparnya.

Luhut lantas menuturkan, setiap kebijakan yang dibuat harus dipersiapkan secara baik. Termasuk dalam kebijakan pelarangan mudik yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Mengumpamakan operasi militer, Luhut menyebut bahwa persiapan logistik dan sosialisasi harus dilakukan sebelum eksekusi. ”Jadi, mulai 24 April ini akan berlaku larangan mudik, walaupun sudah hampir tiga pekan ini kita melakukan PSBB, yaitu tadi, pelarangan berskala besar,” ujarnya.

Luhut menyebut, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan larangan mudik setelah bantuan sosial mulai disalurkan kepada masyarakat. Termasuk program bantuan sosial lain. “Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial harus segera berjalan. Atas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Menko PMK Sebut Covid-19...
Menko PMK Sebut Covid-19 Peringkat 14 Penyebab Kematian di Indonesia
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved