Jokowi Terbitkan Keppres Baru, Menteri ATR/BPN dan Kabareskrim Masuk Satgas BLBI

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 08:37 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Keppres...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terbaru guna membekali Satgas BLBI memburu aset negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terbaru guna membekali Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI memburu aset negara. Dalam Kepres itu, terdapat tambahan personel Satgas BLBI.

Adapun personel tambahannya antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di jajaran Pengarah. Personel tambahan kedua yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di jajaran Pelaksana.

Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini mengatakan masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru diperlukan terutama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.

"Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, lanjut Mahfud, bilamana Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, maka Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN akan turun tangan menangani.

Dia memaparkan Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meskipun pada dasanya permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

"Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” tuturnya.

Dia menambahkan sampai saat ini telah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut dia, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmennya untuk membayar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)