Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:38 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Revisi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, DPR menyepakati perubahan terhadap UU ITE dan memasukannya ke Prolegnas 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan memasukannya ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

”UU ITE, alhamdulillah juga sekarang sudah masuk ke prolegnas tahun ini. Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan video, Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan draf revisi UU ITE kepada DPR. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, serta Menkominfo.

Namun, khusus untuk kasus UU ITE yang menimpa salah satu Dosen Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi, SKB itu belum bisa teraplikasikan. Sebab, kasus pelaporan itu terjadi pada 2018, jauh sebelum SKB ditetapkan.

"Cuma untuk Saiful Mahdi ini kasusnya terjadi 2018, 2019 mulai berproses pelaporan-pelaporan lalu ke pengadilan dan baru vonis finalnya sekarang. Jadi jauh ya sebelum kita berpikir memperbaiki implementasi dan penafsiran UU ITE itu," tuturnya.

Beruntungnya, sambung Mahfud, kasus hukum tersebut bisa dibatalkan karena DPR telah menyetujui surat pemberian amnesti yang dituliskan oleh Presiden Joko Widodo. Persetujuan itu dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.

"Kita kejar itu dan ternyata bisa dengan amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)