Bawaslu Nilai Perlu Ada Penindakan Hukum Politik SARA di Luar Masa Kampanye

Selasa, 05 Oktober 2021 - 06:38 WIB
loading...
Bawaslu Nilai Perlu...
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut politik SARA ini akan mejadi tantangan tersendiri bagi pengawas dalam mewujudkan pemilu atau pilkada tanpa politik SARA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah tantangan klasik dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diprediksi akan muncul kembali dalam pesta demokrasi serentak yang akan digelar 2024 mendatang. Tak terkecuali, persoalan politik SARA .

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut politik SARA ini akan mejadi tantangan tersendiri bagi pengawas dalam mewujudkan pemilu atau pilkada tanpa politik SARA.

"Dalam Undang-undang tentang Pemilihan hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat masa kampanye saja," ujar Dewi dalam keterangannya yang dikutip Senin (4/10/2021).

Dia menjelaskan dalam UU Pemilihan penggunaan politik SARA diatur dalam Pasal 69 huruf b. Dalam pasal tersebut menyebutkan dalam masa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Di luar masa kampanye, katanya, Bawaslu tidak dapat menindaknya. Sebab Bawaslu bekerja sesuai undang-undang.

"Maka itu, masih diperlukan sebuah sistem penegakan hukum komprehensif meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi SARA saat menghadapi Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 mendatang," tandas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)