Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Digerakkan

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:26 WIB
loading...
Saksi Sebut Azis Syamsuddin...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye dan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). FOTO/ANTARA/Rivan Awal Lingga
A A A
JAKARTA - Nama Azis Syamsuddin kembali muncul dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan penyisik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang digelar hari ini. Azis disebut dalam pemeriksaan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada.

Tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada yang menyebut Azis Syamsuddin mempunyai delapan 'orang' di lembaga antirasuah. Mereka disebut bertugas mengamankan perkara serta Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.

Untuk diketahui, BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.

Usai membacakan BAP, jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Yusmada soal pengamanan perkara yang dimaksud. Yusmada berdalih tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud.

"Perkara apa?" tanya jaksa.

"Enggak ada disampaikan," timpal Yusmada.

Baca juga: Tersangka Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR

Yusmada menyebut bahwa informasi delapan orang di KPK untuk pengamanan perkara Azis Syamsuddin terlontar dari mulut Syahrial. Yusmada tak mengetahui lebih jauh.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa.

"Iya pak," jawab Yusmada.

Stepanus Robin Pattuju sebelumnya didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Berita Terkini
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved