Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:08 WIB
loading...
Saksi Akui Pernah Antar...
Pemeriksan saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di PN Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Foto: MNC Portal/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi sidang kali ini, Senin (4/10/2021). Dua saksi tersebut, yakni Sebastian D Marewa dan Yusmada. Marewa merupakan seorang kenalan Robin yang dijadikan sopir pribadinya. Marewa mengaku awal kenal dengan Robin saat dirinya sedang menjadi pekerja harian lepas (Phl) di PTIK. Selanjutnya, Marewa kembali bertemu dengan Robin di Burger King, Bendungan Hilir. Pada saat itu Marewa diminta untuk menjadi sopir pribadinya.

Marewa mengaku pernah mengantar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamismin, Bandung.

"Ke Lapas Sukamiskin tujuannya apa?," tanya jaksa.

"Nggak tahu saya cuma nganter aja," jawab Marewa.

"Naik mobil apa?," tanya jaksa.

"Mobilio," jawab Marewa.

"Sama siapa saja ke Lapas Sukamiskin?," tanya jaksa.

"Saya sama beliau," jawab Marewa.

Marewa mengaku dirinya tidak mengetahui Robin ketemu dengan siapa di Lapas Sukamiskin. Ia juga mengaku Robin tidak banyak cerita kepada dirinya. "Ketemu dengan siapa pernah dengar nggak? Pernah cerita?," tanya jaksa.

"Beliau orangnya silent lebih nggak banyak omong," jawa Marewa.

"Kemudian ada mapir-mampir nggak?,"

Nggak," jawab Marewa.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP AMPG, Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)