Calon Dewas KPK Sarankan Penyidik Bicara ke Dewan Pengawas Sebelum OTT

Kamis, 21 November 2024 - 10:57 WIB
loading...
Calon Dewas KPK Sarankan...
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza saat jalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menyatakan setuju agar strategi Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa terus dilakukan oleh lembaga antirasuah. Namun, dia menyarankan agar sebelum OTT itu dilakukan, penyidik bicara terlebih dahulu dengan Dewas KPK.

Hal itu disampaikan Heru saat jalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). "Nah prinsipnya OTT saya setuju, tetapi OTT yang bagaimana gitu Pak," kata Heru.

Ia menilai, strategi operasi senyap bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus besar. Namun demikian, Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia ini menilai, OTT perlu dikontrol.





"Karena di situ OTT menjadi entry point untuk melihat kasus-kasus besarnya. Tetapi memang, semua ini kan harus dikontrol, Pak. Kadang-kadang kita tak bisa menilai diri kita sendiri, yang bisa menilai paling dekat adalah dewas," terangnya.

Menurutnya, penyidik bisa membicarakan OTT dengan Dewas KPK. Heru pun menilai, Dewas KPK juga bisa memberikan masukan atas strategi operasi senyap.

"Nah itu kalau memang tadinya sebelum dianulir itu, sebelum OTT itu kan dibicarakan kan Pak dengan Dewas. Kita juga bisa memberikan advice dari kacamata yang lain, apakah ini sudah cukup OTT-nya, sudah cukup direncanakan, apakah dampaknya ini akan terasa itu dibicarakan Pak," tutur Heru.

"Nah inilah Pak, kita termasuk uncontrolable dan hanya dilaporkan paling lambat 14 hari setelah dilakukan OTT. Nah ini Pak, yang saya katakan menjadi agenda prioritas untuk menjaga muruah KPK," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)