Pakar Hukum Harap BKN Perlancar Keinginan Polri Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:50 WIB
loading...
Pakar Hukum Harap BKN Perlancar Keinginan Polri Tarik 57 Mantan Pegawai KPK
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta memperlancar proses perekrutan tersebut.

"Kapolri kan nggak sembarang, dia juga lapor ke presiden, presiden menyetujui. Presiden itu selain kepala negara, dia kepala pemerintahan yang membawahi, termasuk Kepala BKN itu. Jadi kalau presiden bilang bikin lancar itu Kapolri, selesai itu," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).

Secara aturan, kata Fickar, perekrutan semacam ini pun tidak dilarang. Selain itu, 56 eks pegawai KPK ini pun dinilai memiliki kemampuan untuk ikut serta memajukan Polri. "Orang dulu masuk KPK saja tesnya setengah mati, saingannya banyak, artinya itu orang-orang potensial, karena itu Kapolri mau ngambil," katanya.

Baca juga: Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK

Dengan begitu, menurut Fickar, Polri diuntungkan oleh perekrutan ini. Sebab, Polri tak perlu buang-buang tenaga untuk mencari orang yang berkualitas dalam bidang pemberantasan korupsi.

"Nggak capek-capek lagi menyeleksi. Dari segi integritas 57 orang ini sudah teruji," katanya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: 57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," katanya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)