57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:48 WIB
loading...
57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kemarin resmi memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Puluhan kursi berbagai jabatan kosong lantaran ditinggalkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kursi jabatan yang kosong antara lain Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang sebelumnya dijabat oleh Sujanarko. Lalu, Kepala Biro SDM yang diisi Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Kemudian Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi yang dijabat oleh Giri Suprapdiono dan Deputi Bidang Kordinasi Supervisi yang ditinggalkan Herry Muryanto.

Baca juga: Ini Kata Polri Soal 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Dites TWK atau Tidak

Tidak hanya itu kursi Kasatgas Penyidik pun juga banyak yang kosong. Mereka yang diberhentikan antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Afief Yulian Miftach, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, dan Rizka Anungnata.

Sedangkan untuk jabatan Kasatgas Penyelidik mereka yang diberhentikan yakni Harun Al Rasyid serta Iguh Sipurba. Ada lima kursi jabatan penyidik dan tiga kursi kosong penyelidik yang kosong.

Jabatan lainnya yakni Deputi Bidang Kordinasi Supervisi, Kabag Umum, Kabag Hukum, Kabag SDM.Lalu, Bagian Litbang, Fungsional PJKAKI, Korup, Fungsional PP LHKPN, Fungsional Biro Hukum, Dumas, Fungsional Gratifikasi, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Litbang/Monitor, Pramusaji, Biro Umum dan Biro Humas.

Baca juga: Polri Berencana Temui 57 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Admin Dumas, Pengamanan Biro Umum, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi, Dit. Manajemen Informasi, Dit. Manajemen informasi, Fungsional Jejaring Pendidikan, Fungsional Peran Serta Masyarakat, Dit PP LHKPN, Fungsional Humas, Fungsional Biro SDM, dan Dit Manajemen Informasi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4510 seconds (0.1#10.140)