Perempuan Kepala Keluarga Makin Terjepit Karena Covid-19

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 18:22 WIB
loading...
A A A
"Akses mereka makin kecil terhadap informasi, bantuan sosial, dan vaksin," kata Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu. Dengan akses informasi yang kurang inklusif dan layanan publik yang tak setara gender, membuat perempuan disabilitas itu makin susah di masa PPKM.

Menurut Villa, pangkal masalahnya ada pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu hanya mengakui suami alias laki-laki sebagai kepala keluarga, sementara perempuan hanya diakui sebagai ibu rumah tangga. Selama 47 tahun sejak aturan itu berlaku, keberadaan perempuan kepala keluarga dianggap tidak lazim. Harusnya, tak ada pembakuan kepala keluarga dalam relasi perkawinan.

Baca juga: Dampak Pandemi, 20.887 Anak Indonesia Jadi Yatim Piatu

Sebenarnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan peluang pengakuan legal bagi perempuan jika mengajukan perubahan status kepala keluarga dalam kartu keluarga. Namun banyak yang belum mengajukan perubahan status kepala keluarga.

Di sisi lain, budaya yang berkembang di masyarakat masih kental mengakui hanya laki-laki sebagai kepala keluarga. Saat ada rapat atau pengambilan keputusan bersama di tengah lingkungan masyarakat, perempuan kepala keluarga tidak dilibatkan. Dalam pendataan bantuan, mereka kerap luput. Imbasnya, peluang mereka mendapat bantuan atau program sosial semakin kecil.

Haryati juga mengalaminya. Saat bantuan pandemi bermunculan, pengurus warga hanya meminta data ibu tunggal itu. Walau tercatat sebagai kepala keluarga, namun Haryati tak dilibatkan dalam keputusan siapa yang berhak menerima bantuan. Alhasil, bantuan yang diharapkan tak kunjung menghampiri Haryati.

PEKKA tidak berpangku tangan. Pada awal pandemi, PEKKA menggalang bantuan sembako dan bantuan komunikasi (internet untuk anak sekolah) lewat Program PEKKA Peduli. PEKKA pun menjembatani ibu-ibu kepala keluarga dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), berbagai dinas terkait, atau perusahaan pemberi bantuan.

Pada awal 2021, PEKKA bersama Federasi Serikat Pekka di tingkat nasional dan Serikat Pekka di tingkat kabupaten menggelar pelatihan peningkatan kapasitas dalam mengadvokasi alokasi bantuan. Tujuannya, "agar bisa mengadvokasi kebijakan bantuan untuk perempuan miskin," kata Villa.

Para perempuan kepala keluarga dilatih untuk dapat memanfaatkan sumber daya lokal, seperti anggaran di desa/kabupaten. Salah satu yang diadvokasi adalah bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). Setelah melalui proses advokasi, Haryati termasuk penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Selain kerap tersisih dalam alokasi bantuan, perempuan kepala keluarga tidak dimasukkan ke dalam kriteria kelompok rentan. Akibatnya, mereka pun tidak masuk dalam prioritas program vaksinasi. Haryati baru bisa menerima vaksin Agustus lalu, setelah melalui berbagai hambatan. Vaksinasi pun tak mudah. Haryati terpaksa berangkat ke Kulon Progo, kabupaten sebelah, untuk mendapatkan suntikan pertama.

Hamid Abidin, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, menilai kalangan perempuan kepala keluarga harus mendapatkan prioritas vaksinasi dan bantuan. Pasalnya, mereka hidup terpinggirkan dan sensitif dalam hal kesehatan. Sudah begitu, posisi mereka secara ekonomi umumnya juga lemah. Padahal, mereka harus menghidupi anak-anaknya.
"Perempuan kepala keluarga memiliki peran yang krusial bagi keluarga. Jangan sampai mereka luput dari perhatian dan anak-anak jadi ikut menanggung dampaknya," kata Hamid.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)