Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Pakar Hukum: Secara Ketatanegaraan Mustahil

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 06:13 WIB
loading...
Yusril Gugat AD/ART...
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar angkat suara soal keterangan Menko Polhukam Mahfud MD soal putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang tidak berlaku surut dalam memutus uji materiil. Hal ini terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra ke MA.

Zainal membenarkan adanya pernyataan dari Mahfud tersebut lantaran putusan hakim MA dalam uji materiil bersifat pasti. Namun, dirinya tidak mengelak jika hakim mempunyai keputusan yang berbeda.

“Kalaupun misalnya (gugatan) diterima toh itu berlaku ke depan, saya enggak tahu kecuali hakimnya memberlakukan surut,” ujar Zainal ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (30/09/2021).

“Tapi pada dasarnya keputusan Judicial Review itu bersifat pasti. Tapi, kalau ternyata itu ada implikasi ke belakang, terpaksa biasanya diatur oleh hakim,” sambungnya.

Pria yang kerap disapa Uceng tersebut juga memberikan contoh. Misalnya ada seorang terpidana mati lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hukuman mati tersebut melanggar HAM, lalu MK pun menerima logika dari pemohon.

“Masa MK bilang ‘biarkan Anda mati dahulu nanti ke depan baru tidak boleh hukuman mati’, padahal pemohonnya dia sendiri. Jadi walaupun pada dasarnya Judicial Review berlaku ke depan tapi ada kemungkinan dengan pertimbangan tertentu itu diberlakukan surut,” jelas Zainal.

Meskipun begitu, Zainal tetap menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Menurut Zainal, secara ketatanegaraan itu merupakan hal yang mustahil.

“Yang pertama secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai,” tuturnya lagi.

Zainal juga menyampaikan bahwa sebuah peraturan itu dibuat oleh lembaga negara. Oleh sebabnya bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
Rekomendasi
Polresta Malang Dalami...
Polresta Malang Dalami Rekaman CCTV Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
BNI Perkuat Komunikasi...
BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN Melalui Optimasi AI
Gelar RUPS Tahun Buku...
Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Laba Bersih IIF Menanjak 17,63%
Berita Terkini
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
14 menit yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
26 menit yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
1 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
1 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
3 jam yang lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
4 jam yang lalu
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved