Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Pakar Hukum: Secara Ketatanegaraan Mustahil

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 06:13 WIB
loading...
Yusril Gugat AD/ART...
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar angkat suara soal keterangan Menko Polhukam Mahfud MD soal putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang tidak berlaku surut dalam memutus uji materiil. Hal ini terkait gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra ke MA.

Zainal membenarkan adanya pernyataan dari Mahfud tersebut lantaran putusan hakim MA dalam uji materiil bersifat pasti. Namun, dirinya tidak mengelak jika hakim mempunyai keputusan yang berbeda. Baca juga: Dituding Terima Rp100 Miliar Bela Moeldoko, Yusril: Advokat Itu Pasif

“Kalaupun misalnya (gugatan) diterima toh itu berlaku ke depan, saya enggak tahu kecuali hakimnya memberlakukan surut,” ujar Zainal ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (30/09/2021).

“Tapi pada dasarnya keputusan Judicial Review itu bersifat pasti. Tapi, kalau ternyata itu ada implikasi ke belakang, terpaksa biasanya diatur oleh hakim,” sambungnya.

Pria yang kerap disapa Uceng tersebut juga memberikan contoh. Misalnya ada seorang terpidana mati lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hukuman mati tersebut melanggar HAM, lalu MK pun menerima logika dari pemohon.

“Masa MK bilang ‘biarkan Anda mati dahulu nanti ke depan baru tidak boleh hukuman mati’, padahal pemohonnya dia sendiri. Jadi walaupun pada dasarnya Judicial Review berlaku ke depan tapi ada kemungkinan dengan pertimbangan tertentu itu diberlakukan surut,” jelas Zainal.

Meskipun begitu, Zainal tetap menyoroti adanya perdebatan yang bisa muncul dari gugatan yang dilakukan Yusril ihza Mahendra ke MA. Menurut Zainal, secara ketatanegaraan itu merupakan hal yang mustahil.

“Yang pertama secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai,” tuturnya lagi.

Zainal juga menyampaikan bahwa sebuah peraturan itu dibuat oleh lembaga negara. Oleh sebabnya bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara.

“Jadi kalau mengeluarkan peraturan itukan harus lembaga negara, ada otoritas. Bagaimana mungkin, partai disebut sebagai lembaga negara, partai itu bukan lembaga negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal sekaligus menanggapi pernyataan Mahfud yang mengatakan gugatan tersebut merupakan ‘terobosan baru’. Menurutnya, perkataan Mahfud sebagaimana terobosan baru mengartikan bahwa AD/ART secara logika harus disamakan dahulu oleh peraturan perundang-undangan.

“Barangkali yang dimaksudkan Pak Mahfud AD/ART dianggap sebagai peraturan perundang-undangan, itu jelas terobosan. Terlepas dari benar atau tidak, saya sendiri mengatakan itu tidak,” katanya. Baca juga: Yusril Judicial Review AD/ART Partai, Kubu KLB Sebut Demokrat AHY Panik

“Jadi yang paling mendasar adalah bisakah dilogikakan bahwa yang namanya AD/ART itu adalah peraturan perundang-perundangan,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved