PRIK KT dan Revera Institute Gelar Seminar HAM dan Penanggulangan Terorisme
loading...
A
A
A
Dalam konteks penanggulangan terorisme, Imigrasi melakukan kerja sama dengan BNPT dan Polri terkait pemberian informasi mengenai daftar pencarian orang (DPO) agar dapat dimasukkan ke dalam sistem Imigrasi. Jika ada orang asing yang masuk ke dalam DPO, akan ada sistem peringatan yang akan menolak/menangkap DPO tersebut dengan sebelumnya berkoordinasi dengan BNPT/Polri.
Dosen Prodi Kajian Terorisme dan Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Ali A Wibisono menjelaskan, tujuan penanggulanan terorisme adalah untuk memulihkan perdamaian dan keamanan, bukan hanya negara, tetapi juga warga negara.
Membandingkan dengan kebijakan China dalam menyelesaikan permasalahan etnis Uighur, Ali menunjukkan perbedaan signifikan. China melakukan berbagai pendekatan untuk merangkul etnis Uighur dan menekankan bahwa Uighur adalah bagian dari China dan hal tersebut bukan hal yang dapat dinegosiasikan.
"Sementar Indonesia belum tampak upaya untuk menginklusikan Papua sebesar bagaimana China melakukannya pada Etnis Uighur, khususnya dalam tataran internasional karena suara-suara yang mendominasi di dunia justru kampanye kemerdekaan papua yang dilakukan oleh negara-negara melanesia," katanya.
Ali juga mempertanyakan gerakan aktivis HAM yang mengkritik China terhadap isu yang diperluas oleh diaspora Uighur. Sebab berdasarkan pengalaman Ali, ia menemukan diaspora Uighur yang berada di Inggris dan tidak merasa bahwa permasalahan di Xinjiang adalah terkait HAM. Selain itu, juga terdapat komite khusus HAM di Xinjiang yang luput dari kaca mata aktivis HAM yang hanya fokus kepada suara-suara yang kontra terhadap pemerintahan China.
Deputi III Kerja Sama Internasional BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto membahas mengenai perspektif penanggulangan terorisme dan HAM dalam konteks internasional melalui kerangka Global Counter-terrorism Strategy. Dalam strategi ini bukan hanya HAM tapi juga nilai kemanusiaan (humaniter) menjadi penting dalam upaya kontra-terorisme karena pelanggaran HAM justru menjadi salah satu pendorong kemunculan kelompok ekstremis kekerasan.
Dalam konteks Papua, harus dipahami semenjak dilabel sebagai KKB, tingkat kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) semakin meningkat dengan korban sebanyak 70% berasal dari warga sipil. Melihat hal ini KKB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris sesuai dengan definisi terorisme dalam UU No 5 Tahun 2018. Definisi ini dianggap representatif, lengkap, dan sesuai dengan DK PBB.
Dalam menyikapi kasus Uighur dan OPM, Andhika melihat kembali respons dan temuan UN, China terlihat dalam rangka diplomasi untuk memperoleh dukungan dari 50 negara berkembang, sedangkan 22 negara maju menyatakan terdapat human right abuses di Xinjiang. Hal ini memperlihatkan bahwa ada agenda negara maju terhadap isu Uighur di Xinjiang.
"Namun tentu perlu kajian dan tergantung undang-undang keamanan nasional yang berlaku di China dalam melihat kasus Uighur, apakah dikategorikan sebagai gerakan separatis, ekstremisme, atau terorisme," katanya.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto memberikan gambaran bagaimana Kompolnas berhubungan dengan terorisme khususnya dalam upaya mengawasi kenerja kepolisian dan menampung saran dan keluhan masyarakat mengenai penanganan terorisme. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kepolisian, Kompolnas memastikan kepolisian memerhatikan berbagai peraturan Kapolri yang berkaitan dengan HAM seperti Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dosen Prodi Kajian Terorisme dan Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Ali A Wibisono menjelaskan, tujuan penanggulanan terorisme adalah untuk memulihkan perdamaian dan keamanan, bukan hanya negara, tetapi juga warga negara.
Membandingkan dengan kebijakan China dalam menyelesaikan permasalahan etnis Uighur, Ali menunjukkan perbedaan signifikan. China melakukan berbagai pendekatan untuk merangkul etnis Uighur dan menekankan bahwa Uighur adalah bagian dari China dan hal tersebut bukan hal yang dapat dinegosiasikan.
"Sementar Indonesia belum tampak upaya untuk menginklusikan Papua sebesar bagaimana China melakukannya pada Etnis Uighur, khususnya dalam tataran internasional karena suara-suara yang mendominasi di dunia justru kampanye kemerdekaan papua yang dilakukan oleh negara-negara melanesia," katanya.
Ali juga mempertanyakan gerakan aktivis HAM yang mengkritik China terhadap isu yang diperluas oleh diaspora Uighur. Sebab berdasarkan pengalaman Ali, ia menemukan diaspora Uighur yang berada di Inggris dan tidak merasa bahwa permasalahan di Xinjiang adalah terkait HAM. Selain itu, juga terdapat komite khusus HAM di Xinjiang yang luput dari kaca mata aktivis HAM yang hanya fokus kepada suara-suara yang kontra terhadap pemerintahan China.
Deputi III Kerja Sama Internasional BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto membahas mengenai perspektif penanggulangan terorisme dan HAM dalam konteks internasional melalui kerangka Global Counter-terrorism Strategy. Dalam strategi ini bukan hanya HAM tapi juga nilai kemanusiaan (humaniter) menjadi penting dalam upaya kontra-terorisme karena pelanggaran HAM justru menjadi salah satu pendorong kemunculan kelompok ekstremis kekerasan.
Dalam konteks Papua, harus dipahami semenjak dilabel sebagai KKB, tingkat kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) semakin meningkat dengan korban sebanyak 70% berasal dari warga sipil. Melihat hal ini KKB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris sesuai dengan definisi terorisme dalam UU No 5 Tahun 2018. Definisi ini dianggap representatif, lengkap, dan sesuai dengan DK PBB.
Dalam menyikapi kasus Uighur dan OPM, Andhika melihat kembali respons dan temuan UN, China terlihat dalam rangka diplomasi untuk memperoleh dukungan dari 50 negara berkembang, sedangkan 22 negara maju menyatakan terdapat human right abuses di Xinjiang. Hal ini memperlihatkan bahwa ada agenda negara maju terhadap isu Uighur di Xinjiang.
"Namun tentu perlu kajian dan tergantung undang-undang keamanan nasional yang berlaku di China dalam melihat kasus Uighur, apakah dikategorikan sebagai gerakan separatis, ekstremisme, atau terorisme," katanya.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto memberikan gambaran bagaimana Kompolnas berhubungan dengan terorisme khususnya dalam upaya mengawasi kenerja kepolisian dan menampung saran dan keluhan masyarakat mengenai penanganan terorisme. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kepolisian, Kompolnas memastikan kepolisian memerhatikan berbagai peraturan Kapolri yang berkaitan dengan HAM seperti Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.