Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan
Rabu, 29 September 2021 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan, para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tetapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," jelasnya.
Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. Di mana PP itu berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.
"Selain itu Presiden dapat mendelegasikan kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkasnya.
Putusan MA itu menyatakan, para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tetapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," jelasnya.
Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. Di mana PP itu berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.
"Selain itu Presiden dapat mendelegasikan kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :