Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan

Rabu, 29 September 2021 - 14:58 WIB
loading...
Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, polemik 56 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan bisa diakhiri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, polemik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.

Baca Juga: Mahfud MD
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Johan Budi Sebut Rekrutmen 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Kapolri Butuh

Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal TWK pegawai KPK tidak salah secara hukum.

Selain itu, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui usulan Kapolri 56 pegawai KPK nonaktif menjadi ASN dapat dikatakan benar.

Diketahui, MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.

Putusan MA itu menyatakan, para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tetapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," jelasnya.

Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. Di mana PP itu berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.

"Selain itu Presiden dapat mendelegasikan kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)