KPK Sambut Baik Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merektur 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ( TWK ) menjadi ASN Polri.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak memenusi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di POLRI dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Menurut Ghufron, apa yang dilakukan Kapolri selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini.
Baca juga: Johan Budi Sebut Rekrutmen 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Kapolri Butuh
"Dengan proses ini kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," katanya.
Ghufron menjelaskan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
"Salah satunya adalah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.
Bahkan Nurul Ghufron mengklaim dirinya bersama pimpinan KPK lainnya telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan, KASN, LAN, dan Kemenkumham mengenai nasib 56 pegawainya.
Baca juga: Apresiasi Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK, Guru Besar UGM: Pengakuan TWK Tak Relevan
"Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk dijadikan sebagai ASN Polri. Salah satu alasannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi di tubuh Polri.
"Di mana ada upaya tugas pencegahan (korupsi), dan upaya lain harus kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dan kebijakan strategis," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Atas dasar itu, Sigit sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penarikan 56 pegawai KPK ini. Presiden Jokowi, kata mantan Kapolda Banten ini, setuju atas penarikan 56 pegawai KPK itu. Polri pun langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kementerian PANRB dan BKN.
"Karena kita melihat dan rekam jejak penaganan Tipikor bermanfaat jajaran organisasi kita kembangkan," katanya.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak memenusi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di POLRI dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Menurut Ghufron, apa yang dilakukan Kapolri selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini.
Baca juga: Johan Budi Sebut Rekrutmen 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Kapolri Butuh
"Dengan proses ini kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," katanya.
Ghufron menjelaskan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
"Salah satunya adalah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya.
Bahkan Nurul Ghufron mengklaim dirinya bersama pimpinan KPK lainnya telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan, KASN, LAN, dan Kemenkumham mengenai nasib 56 pegawainya.
Baca juga: Apresiasi Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK, Guru Besar UGM: Pengakuan TWK Tak Relevan
"Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," katanya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk dijadikan sebagai ASN Polri. Salah satu alasannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi di tubuh Polri.
"Di mana ada upaya tugas pencegahan (korupsi), dan upaya lain harus kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dan kebijakan strategis," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Atas dasar itu, Sigit sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penarikan 56 pegawai KPK ini. Presiden Jokowi, kata mantan Kapolda Banten ini, setuju atas penarikan 56 pegawai KPK itu. Polri pun langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kementerian PANRB dan BKN.
"Karena kita melihat dan rekam jejak penaganan Tipikor bermanfaat jajaran organisasi kita kembangkan," katanya.
(abd)