Modal Sosial dalam Pandemi
Selasa, 02 Juni 2020 - 06:48 WIB
loading...
Prof Chandra Fajri Ananda. Foto/Istimewa
A
A
A
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
Modal sosial dikenal sebagai modal pembangunan yang mendasar karena diyakini sebagai salah satu komponen utama yang dapat menggerakkan kebersamaan, mobilitas ide, rasa saling percaya, dan saling menguntungkan untuk mencapai kemajuan bersama. Menurut Robert Putnam, modal sosial dapat menjadi penyegar dalam kehidupan sosial yang secara substansial memiliki kepercayaan bertindak secara bersama (collective actions) dalam mewujudkan tujuan bersama.
Tidak dapat dimungkiri bahwa modal sosial yang ada dalam masyarakat merupakan aset karena telah menumbuhkan rasa saling percaya dalam bekerja sama. Hasil pengukuran Indeks Modal Sosial 2017 menunjukkan Indonesia memiliki poin 47,86. Angka tersebut menggambarkan bahwa kondisi modal sosial masyarakat Indonesia masih tergolong cukup untuk dijadikan modal pembangunan.
Masyarakat yang memiliki modal sosial tinggi akan membuka kemungkinan menyelesaikan kompleksitas persoalan dengan lebih mudah. Melalui rasa saling percaya, toleransi, dan kerja sama mereka dapat membangun jaringan di dalam kelompok masyarakatnya maupun dengan kelompok masyarakat lain. Sebaliknya, modal sosial yang lemah akan meredupkan semangat gotong-royong, memperparah kemiskinan, meningkatkan pengangguran, kriminalitas, dan menghalangi setiap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
PSBB di Indonesia
Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB dalam beberapa waktu terakhir secara bertahap telah mulai diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia untuk mencegah semakin meluasnya sebaran Covid-19. Meski kasus infeksi virus korona sudah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB. Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya. PSBB ini memiliki jangka waktu 14 hari, jika wilayah yang terjangkit virus masih dalam zona merah maka status PSBB akan diperpanjang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
Modal sosial dikenal sebagai modal pembangunan yang mendasar karena diyakini sebagai salah satu komponen utama yang dapat menggerakkan kebersamaan, mobilitas ide, rasa saling percaya, dan saling menguntungkan untuk mencapai kemajuan bersama. Menurut Robert Putnam, modal sosial dapat menjadi penyegar dalam kehidupan sosial yang secara substansial memiliki kepercayaan bertindak secara bersama (collective actions) dalam mewujudkan tujuan bersama.
Tidak dapat dimungkiri bahwa modal sosial yang ada dalam masyarakat merupakan aset karena telah menumbuhkan rasa saling percaya dalam bekerja sama. Hasil pengukuran Indeks Modal Sosial 2017 menunjukkan Indonesia memiliki poin 47,86. Angka tersebut menggambarkan bahwa kondisi modal sosial masyarakat Indonesia masih tergolong cukup untuk dijadikan modal pembangunan.
Masyarakat yang memiliki modal sosial tinggi akan membuka kemungkinan menyelesaikan kompleksitas persoalan dengan lebih mudah. Melalui rasa saling percaya, toleransi, dan kerja sama mereka dapat membangun jaringan di dalam kelompok masyarakatnya maupun dengan kelompok masyarakat lain. Sebaliknya, modal sosial yang lemah akan meredupkan semangat gotong-royong, memperparah kemiskinan, meningkatkan pengangguran, kriminalitas, dan menghalangi setiap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
PSBB di Indonesia
Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB dalam beberapa waktu terakhir secara bertahap telah mulai diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia untuk mencegah semakin meluasnya sebaran Covid-19. Meski kasus infeksi virus korona sudah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB. Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya. PSBB ini memiliki jangka waktu 14 hari, jika wilayah yang terjangkit virus masih dalam zona merah maka status PSBB akan diperpanjang.