KSP: Revisi UU ASN Dikhawatirkan Berpotensi Buka Celah Jual Beli Jabatan
Selasa, 28 September 2021 - 16:11 WIB
loading...
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikhawatirkan membuka celah terjadinya jual beli jabatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikhawatirkan membuka celah terjadinya jual beli jabatan. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai revisi UU ASN menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
“Tidak dapat dipungkiri upaya mereformasi birokrasi menghadapi banyak sekali tantangan, salah satunya yang sering ditanyakan media adalah terkait revisi UU ASN,” katanya dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/9/2021).
Dia mengungkapkan berbagai kekhawatiran terkait adanya revisi UU ASN tersebut. “Upaya untuk melakukan revisi terhadap UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi melemahkan secara fundamental implementasi sistem merit, serta dikhawatirkan membuka celah terjadinya intervensi politik dan jual beli jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, usulan pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi ASN tanpa seleksi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ASN. “Jika itu terjadi, maka beban fiskal akibat pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga akan sangat besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding Kostrad Disusupi PKI, Pangkostrad: Seharusnya Klarifikasi Dulu
“Tidak dapat dipungkiri upaya mereformasi birokrasi menghadapi banyak sekali tantangan, salah satunya yang sering ditanyakan media adalah terkait revisi UU ASN,” katanya dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/9/2021).
Dia mengungkapkan berbagai kekhawatiran terkait adanya revisi UU ASN tersebut. “Upaya untuk melakukan revisi terhadap UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi melemahkan secara fundamental implementasi sistem merit, serta dikhawatirkan membuka celah terjadinya intervensi politik dan jual beli jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, usulan pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi ASN tanpa seleksi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ASN. “Jika itu terjadi, maka beban fiskal akibat pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga akan sangat besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding Kostrad Disusupi PKI, Pangkostrad: Seharusnya Klarifikasi Dulu
Lihat Juga :