Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Senin, 27 September 2021 - 05:59 WIB
loading...
Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh, Chaidir Furrazinur dorong MK selesaikan polemik pegawai KPK tak lulus TWK. FOTO/IST
A A A
ACEH - Penyidik senior Novel Baswedan beserta 55 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya hanya akan bertugas di KPK sampai akhir September 2021. Hal tersebut karena mereka tidak lulus dalam seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Aceh, Chaidir Furrazinur ikut angkat bicara. Menurutnya, permasalahan saat ini terkait pemecatan dari 54 pegawai KPK yang tidak lulus seleksi TWK sangat disayangkan jika tidak bisa lanjut ke proses hukum.

"Karena seperti yang kita ketahui, tugas KPK adalah memberantas korupsi. Dan ini sama halnya dengan menjaga negara, maka dari itu kita juga harus menaati proses hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Chaidir, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Pegawai yang Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Ini Penjelasan KPK

Chaidir berharap, agar proses hukum bagi 56 pegawai KPK tersebut bisa segera menemukan titik terang. Sehingga, Indonesia bisa dapat mewujudkan keadilan bagi warganya. Dirinya juga meminta kepada semuanya untuk mendukung dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian proses hukum 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Karena bagaimana pun hukum saat ini pada jenjang konstitusi ada di MK. Biarkan MK menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. Sehingga bisa mempercepat penyelesaian perkara ini. Semoga juga KPK bisa lekas sembuh dan tidak goyang dalam memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya para pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asesmen yang tertulis bahwa 56 pegawai tidak bisa dibina dan akan diberhentikan secara terhormat sampai dengan 1 November 2021.

Baca juga: MA Tolak Gugatan TWK, KPK Lanjutkan Proses Alih Status Pegawainya Menjadi ASN
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)