Deklarasi Djuanda dan Warisan Memelihara Keutuhan Negara Indonesia
Sabtu, 25 September 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, laut-laut di antara pulau-pulau itu adalah wilayah internasional dan tiap kapal asing dapat dengan bebas melaluinya. Jika itu terjadi hari ini, pulau-pulau di Indonesia dapat tercerai berai, dan pulau-pulau kecil di dalam wilayah Indonesia dapat diklaim oleh negara lain maupun perorangan yang tak tunduk pada hukum Indonesia. Visi jangka panjang PM Djuanda patut disyukuri. Ide cemerlang dan keberaniannya adalah warisan yang harus dijaga dan kelola dengan baik. Dan sejak Deklarasi itu, pekerjaan menginventarisasi pulau-pulau di Indonesia jadi hal yang wajib dilaksanakan. Dunia melalui PBB, tidak bakal percaya begitu saja pernyataan tentang pulau-pulau di Indonesia tanpa data yang sahih. Di Tahun 1987, melalui Konferensi Internasional Standarisasi Nama-nama Geografis PBB di Montreal, Indonesia mengklaim memiliki pulau berjumlah 17.508 pulau, yang sebelumnya melaporkan 13.667 pulau (Sobar Sutisna, 2006).
Pada tahun 2013, sebagai hasil kegiatan Tim Kerja Pembakuan Nama-nama Pulau, Penghitungan, Panjang Garis Pantai, dan Luas Wilayah Indonesia, negara ini mengajukan 13.466 pulau yang bernama dan berkoordinat ke PBB. Beberapa saat berikutnya, Agustus 2017 Indonesia kembali melaporkan 16.056 pulau bernama dan berkoordinat ke PBB (siaran pers BIG, 23 Agustus 2017). Dan jika pada 2021 ini disepakati sejumlah 17.000 pulau, berarti terdapat penambahan 944 pulau yang bernama dan berkoordinat yang akan dilaporkan ke PBB. Untuk membuktikan klaim sejumlah 17.508 pulau yang diajukan pada tahun 1987, maka terdapat selisih 508 pulau, baik pulau dengan nama maupun tak bernama yang jadi pekerjaan tertunda, hingga saat ini.
Dinamisnya jumlah pulau, tak semata disebabkan oleh abainya walidata di negeri ini. Jika dirunut pada masa sebelumnya, saat teknologi dan komunikasi maupun metode yang digunakan tak secanggih hari ini, membuat pernyataan adanya 17.506 pulau dalam keadaan hampir tanpa data sahih, merupakan langkah yang berani. Teknologi penginderaan jauh melalui citra satelit untuk merekam objek di bumi baru ada tahun 1975. Itu pun belum mampu mengidentifikasi pulau-pulau kecil. Baru sekitar tahun 1999 teknologi penginderaan jauh mampu merekam objek secara detil, hingga mampu mengenali satu unit taksi sebagai satu individu. Maka dengan kemajuan ini, menginventarisasi pulau-pulau kecil bukan lagi perkara sulit. Namun demikian, masih saja ada wilayah Indonesia yang tak dapat direkam oleh citra satelit akibat selalu tertutup awan, sehingga tak diperoleh informasi pulau yang ada di bawah awan.
Menginventarisasi pulau-pulau dengan cara melayari laut yang terbentang di wilayah Indonesia seluas 8.205.961 kilometer persegi juga bukan perkara mudah. Sifat laut Indonesia yang tidak selamanya stabil, wilayah yang terbentang luas, kapal maupun peralatan yang terbatas adalah kendala tak selamanya dapat dikendalikan. Sedangkan di sisi lain, teknologi perekaman data koordinat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) baru digunakan di Indonesia setelah tahun 1980-an. Itupun sangat terbatas. Saat ini, meskipun sudah banyak perangkat GPS, bahkan tersemat dalam gawai cerdas, namun hanya GPS tipe Geodetik yang valid untuk merekam titik koordinat pulau.
Atas berbagai keterbatasan itu dan membangkitkan upaya keterlibatan masyarakat dalam pemetaan dan inventarisasi pulau, BIG membangun sebuah inovasi sebagai solusi. Inovasinya berupa aplikasi yang disebut SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi). Aplikasi ini berbasis web (sinar.big.go.id) dan android (SINAR). Dengan SINAR dapat dilakukan invetarisasi pulau secara partisipatif. Masyarakat atau petugas di lapangan dapat melaporkan pulau, dengan mencantumkan nama, titik koordinat dan foto, yang kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh Tim Pembakuan Nama-nama Rupabumi. Aplikasi SINAR dibangun sejak 2017. Hingga saat ini terus disempurnakan dan disosialisasikan intensif ke masyarakat. Dengan kerja sosialisasi ini, inventarasi nama-nama rupabumi termasuk nama-nama pulau, dipercepat. Keterlibatan masyarakat telah nyata terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Natuna, Riau, dan daerah lainnya.
Pada tahun 2013, sebagai hasil kegiatan Tim Kerja Pembakuan Nama-nama Pulau, Penghitungan, Panjang Garis Pantai, dan Luas Wilayah Indonesia, negara ini mengajukan 13.466 pulau yang bernama dan berkoordinat ke PBB. Beberapa saat berikutnya, Agustus 2017 Indonesia kembali melaporkan 16.056 pulau bernama dan berkoordinat ke PBB (siaran pers BIG, 23 Agustus 2017). Dan jika pada 2021 ini disepakati sejumlah 17.000 pulau, berarti terdapat penambahan 944 pulau yang bernama dan berkoordinat yang akan dilaporkan ke PBB. Untuk membuktikan klaim sejumlah 17.508 pulau yang diajukan pada tahun 1987, maka terdapat selisih 508 pulau, baik pulau dengan nama maupun tak bernama yang jadi pekerjaan tertunda, hingga saat ini.
Dinamisnya jumlah pulau, tak semata disebabkan oleh abainya walidata di negeri ini. Jika dirunut pada masa sebelumnya, saat teknologi dan komunikasi maupun metode yang digunakan tak secanggih hari ini, membuat pernyataan adanya 17.506 pulau dalam keadaan hampir tanpa data sahih, merupakan langkah yang berani. Teknologi penginderaan jauh melalui citra satelit untuk merekam objek di bumi baru ada tahun 1975. Itu pun belum mampu mengidentifikasi pulau-pulau kecil. Baru sekitar tahun 1999 teknologi penginderaan jauh mampu merekam objek secara detil, hingga mampu mengenali satu unit taksi sebagai satu individu. Maka dengan kemajuan ini, menginventarisasi pulau-pulau kecil bukan lagi perkara sulit. Namun demikian, masih saja ada wilayah Indonesia yang tak dapat direkam oleh citra satelit akibat selalu tertutup awan, sehingga tak diperoleh informasi pulau yang ada di bawah awan.
Menginventarisasi pulau-pulau dengan cara melayari laut yang terbentang di wilayah Indonesia seluas 8.205.961 kilometer persegi juga bukan perkara mudah. Sifat laut Indonesia yang tidak selamanya stabil, wilayah yang terbentang luas, kapal maupun peralatan yang terbatas adalah kendala tak selamanya dapat dikendalikan. Sedangkan di sisi lain, teknologi perekaman data koordinat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) baru digunakan di Indonesia setelah tahun 1980-an. Itupun sangat terbatas. Saat ini, meskipun sudah banyak perangkat GPS, bahkan tersemat dalam gawai cerdas, namun hanya GPS tipe Geodetik yang valid untuk merekam titik koordinat pulau.
Atas berbagai keterbatasan itu dan membangkitkan upaya keterlibatan masyarakat dalam pemetaan dan inventarisasi pulau, BIG membangun sebuah inovasi sebagai solusi. Inovasinya berupa aplikasi yang disebut SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi). Aplikasi ini berbasis web (sinar.big.go.id) dan android (SINAR). Dengan SINAR dapat dilakukan invetarisasi pulau secara partisipatif. Masyarakat atau petugas di lapangan dapat melaporkan pulau, dengan mencantumkan nama, titik koordinat dan foto, yang kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh Tim Pembakuan Nama-nama Rupabumi. Aplikasi SINAR dibangun sejak 2017. Hingga saat ini terus disempurnakan dan disosialisasikan intensif ke masyarakat. Dengan kerja sosialisasi ini, inventarasi nama-nama rupabumi termasuk nama-nama pulau, dipercepat. Keterlibatan masyarakat telah nyata terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Natuna, Riau, dan daerah lainnya.
Lihat Juga :