Menpan RB: ASN yang Telah Divaksin Diprioritaskan Masuk Kantor
Jum'at, 24 September 2021 - 14:43 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan sistem kerja pegawai ASN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan sistem kerja pegawai ASN . Dalam SE bernomor 23/2021 tersebut pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19.
"25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut. Baca juga: Wacana Pj Gubernur Diisi TNI-Polri, Kemendagri: Kita Fokus dari ASN Dulu
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1 diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25%.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%.
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
"25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut. Baca juga: Wacana Pj Gubernur Diisi TNI-Polri, Kemendagri: Kita Fokus dari ASN Dulu
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1 diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25%.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%.
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Lihat Juga :