Menpan RB: ASN yang Telah Divaksin Diprioritaskan Masuk Kantor
Jum'at, 24 September 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Lalu bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.
Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menpan RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapan pun. Baca juga: Menpan RB Minta Penjadwalan Ulang SKD Tak Pengaruhi Tahapan Seleksi CPNS
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menpan RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapan pun. Baca juga: Menpan RB Minta Penjadwalan Ulang SKD Tak Pengaruhi Tahapan Seleksi CPNS
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
(kri)
Lihat Juga :