Tolak Divonis 4,5 Bulan Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya!
Jum'at, 24 September 2021 - 13:00 WIB
loading...
Kivlan Zen tidak terima dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak terima dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari (4,5 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Kivlan bersalah karena terbukti menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Kivlan menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal
Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Kivlan Zen tidak bersalah.
Kivlan menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal
Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Kivlan Zen tidak bersalah.
Lihat Juga :