Jokowi Perintahkan Menko Polhukam Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu 2024

Kamis, 23 September 2021 - 22:41 WIB
loading...
Jokowi Perintahkan Menko...
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkannya untuk menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Jangan terpengaruh isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Tujuannya, menggelar Simulasi Jadwal Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkannya untuk menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024."Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang," ungkap Mahfud.

Dia memaparkan, jika merujuk pada Undang-Undang, Pemilu Presiden dan Legislatif akan jatuh pada 2024. "Kita bersepakat bahwa menurut Undang-Undang Pemilu Legislatif dan Presiden itu tahun 2024," papar Mahfud.

Mahfud menegaskan, dalam waktu dekat akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, serta lembaga terkait lainnya. Menurut dia, simulasi telah dilakukan Mendagri dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17 September. "Yang terakhir tanggal 23 September ini juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tuturnya.

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala masalah teknis dan yuridis yang ada. Dia mengatakan, salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul yaitu 24 April 2024, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.



"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," imbuhnya..

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," jelasnya Mahfud.

Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyampaikan semua masalah atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. Seluruh keputusan, kata Mahfud, akan diputuskan Presiden ketika menggelar rapat kabinet terbatas.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Deretan Irjen Pol Peraih...
Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi
Pengacara Jokowi Tegaskan...
Pengacara Jokowi Tegaskan Narasi Ijazah Palsu Menyesatkan
TIPU UGM Daftarkan Gugatan...
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
2 Menteri Kabinet Merah...
2 Menteri Kabinet Merah Putih Sebut Jokowi Bos, Puan Maharani: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Jokowi Pertimbangkan...
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi Siap Ladeni Gugatan...
Jokowi Siap Ladeni Gugatan Adik Almas Tsaqibirru Terkait Mobil Esemka
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Kaesang Berharap Politik Indonesia Lebih Adem
Kaesang Beri Sinyal...
Kaesang Beri Sinyal Kehadiran Tokoh Nasional di PSI, Jokowi?
5 Fakta Aufaa Luqman,...
5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres
Rekomendasi
Miss Indonesia Monica...
Miss Indonesia Monica Sembiring Bangun Akses Air Bersih di Kampung Ciseke Banten
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
Gagas Proyek Pembangunan...
Gagas Proyek Pembangunan Air Bersih, Miss Indonesia Ungkap Antusias Warga
Berita Terkini
TNI-Polri Raih Peringkat...
TNI-Polri Raih Peringkat 5 Pasukan yang Berkontribusi Jaga Perdamaian Dunia dari PBB
7 menit yang lalu
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
16 menit yang lalu
Deretan Irjen Pol Peraih...
Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi
28 menit yang lalu
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
50 menit yang lalu
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
1 jam yang lalu
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
4 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Perintahkan...
Donald Trump Perintahkan Hapus Departemen Pendidikan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved