Jokowi Perintahkan Menko Polhukam Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu 2024
Kamis, 23 September 2021 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," imbuhnya..
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," jelasnya Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyampaikan semua masalah atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. Seluruh keputusan, kata Mahfud, akan diputuskan Presiden ketika menggelar rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," pungkasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," jelasnya Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyampaikan semua masalah atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. Seluruh keputusan, kata Mahfud, akan diputuskan Presiden ketika menggelar rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :