Dipolisikan Luhut, Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM

Kamis, 23 September 2021 - 19:21 WIB
loading...
Dipolisikan Luhut, Fatia...
Fatia Maulidiyanti menyampaikan pengaduan ke Komnass HAM atas laporan Menko Marvest Luhut Pandjaitan terhadap dirinya ke polisi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Fatia Maulidiyanti bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan. Hal ini dilakukan menyusul laporan polisi Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadapnya.

“Oleh karena adanya ancaman pemidanaan ataupun gugatan, kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan pelindungan, bagi orang-orang khususnya Fatia,” ujar Muhammad Rezaldy, kuasa hukum Fatia di kantor Komnas HAM, Kamis (23/09/2021).

Rezaldy menjelaskan pelaporan kliennya oleh Luhut merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dalam hal ini, laporan tersebut membatasi kliennya untuk berpendapat dan memberikan kritik. Padahal, ditegaskannya pendapat tersebut datang dari hasil kajian.

“(Pelanggaran HAM) jelas apa yang disampaikan kawan-kawan dari ICW, KontraS dan kawan lainnya itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mana menurut berdasarkan konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan, kita itu dijamin oleh negara untuk diberikan jaminan perlindungan," terangnya.



“Karena apa yang mereka sampaikan ini basisnya adalah penelitian, dan diarahkan kepada pejabat publik. Karena ada indikasi konflik kepentingan berdasarkan temuan riset kami," sambungnya.

Rezaldy mengingatkan bahwa Luhut adalah pejabat publik. Maka apabila pendapat yang dilontarkan masyarakat dilaporkan hal tersebut akan melukai hak asasi manusia. “Ya kami memang jelas melihat adanya serangan atau laporan yang dilakukan oleh pejabat publik, itu merupakan bagian bentuk ancaman terhadap demokrasi dan ham,” pungkasnya.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan akan mendalami aduan yang diterima dari Fatia. “Prinsipnya Komnas HAM ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah Garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

“Apakah dalam kasus ini kerja-kerja dari teman teman ICW dan kontras itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak. Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan tentunya rekan-rekan setelah ada penelaan setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM.” tutupnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Kordinator Kontras Fatiyah ke Polda Metro Jaya. Aktivis HAM itu dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut, Rabu (22/9/2021) pagi tadi. Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diunggah oleh akun YouTube yang diduga milik Haris Azhar.

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)