Dipolisikan Luhut, Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM
Kamis, 23 September 2021 - 19:21 WIB
loading...
Fatia Maulidiyanti menyampaikan pengaduan ke Komnass HAM atas laporan Menko Marvest Luhut Pandjaitan terhadap dirinya ke polisi. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Fatia Maulidiyanti bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan. Hal ini dilakukan menyusul laporan polisi Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadapnya.
“Oleh karena adanya ancaman pemidanaan ataupun gugatan, kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan pelindungan, bagi orang-orang khususnya Fatia,” ujar Muhammad Rezaldy, kuasa hukum Fatia di kantor Komnas HAM, Kamis (23/09/2021).
Rezaldy menjelaskan pelaporan kliennya oleh Luhut merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dalam hal ini, laporan tersebut membatasi kliennya untuk berpendapat dan memberikan kritik. Padahal, ditegaskannya pendapat tersebut datang dari hasil kajian.
“(Pelanggaran HAM) jelas apa yang disampaikan kawan-kawan dari ICW, KontraS dan kawan lainnya itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mana menurut berdasarkan konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan, kita itu dijamin oleh negara untuk diberikan jaminan perlindungan," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik
“Oleh karena adanya ancaman pemidanaan ataupun gugatan, kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan pelindungan, bagi orang-orang khususnya Fatia,” ujar Muhammad Rezaldy, kuasa hukum Fatia di kantor Komnas HAM, Kamis (23/09/2021).
Rezaldy menjelaskan pelaporan kliennya oleh Luhut merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dalam hal ini, laporan tersebut membatasi kliennya untuk berpendapat dan memberikan kritik. Padahal, ditegaskannya pendapat tersebut datang dari hasil kajian.
“(Pelanggaran HAM) jelas apa yang disampaikan kawan-kawan dari ICW, KontraS dan kawan lainnya itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mana menurut berdasarkan konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan, kita itu dijamin oleh negara untuk diberikan jaminan perlindungan," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik
Lihat Juga :