Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 22 September 2021 - 16:13 WIB
loading...
Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menjelaskan, bahwa Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan UU ITE. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut kepentingan publik bukan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut sebagai respons atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Luhut Sebut Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat dan Berekspresi
Asfinawati menjelaskan, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE. Merujuk pada dasar tersebut, kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Tepis Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Saya Tidak Ada Waktu ke Situ
"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri, tapi sebagai mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).
Baca juga: Luhut Sebut Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat dan Berekspresi
Asfinawati menjelaskan, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE. Merujuk pada dasar tersebut, kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Tepis Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Saya Tidak Ada Waktu ke Situ
"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri, tapi sebagai mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).
Lihat Juga :