Dana Abadi Dorong Peran Kekinian Pesantren
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam membangun karakter dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia semakin kongkrit. Teranyar, pada 14 September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Kebijakan tersebut tentu berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab pemerintah untuk turun langsung membantu pesantren dalam menjalankan proses belajar mengajar. Selama ini, lembaga yang sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan negeri ini relatif mandiri dalam mencari sumber daya keuangan. Kondisi ini tentu ironis mengingat begitu vitalnya pesantren di tengah masyarakat, termasuk menjadi kawah candradimuka dalam pengembangkan karakter dan SDM bangsa ini.
Walaupun dana abadi pesantren baru di atas kertas, dukungan negara terhadap pesantren harus direspons kalangan pengelola lembaga pendidikan agama tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam mendidik santri. Bukan hanya dari sisi pendidikan keagamaan, tapi juga pengembangan SDM generasi muda dalam arti luas.
Harapan ini di antaranya disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid politisi PDIP Muchamad Nabil Haroen. Mereka melihat tantangan global yang dihadapi bangsa ini membutuhkan peran pesaantren dalam menyiapkan SDM. Jazilus Fawaid menyebut, secara garis, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini mempertegas mengenai pengelolaan pesantren untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga lahirnya ini menjadi momentum bangkitnya nasionalisme pesantren di era kekinian. Dulu pesantren itu ikut terlibat di era perang kemerdekaan. Hari ini tantangannya berbeda. Hari ini di jaman global, tantangannya di ilmu pengetahuan bagaimana alumni pesantren didorong dapat menjadi tenaga-tenaga yang ikut serta mewarnai pembangunan Indonesia,” ujar Jazilul Fawaid.
Politisi PKB itu menggariskan masih ada beberapa pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut dia, yang paling ditunggu tentunya mengenai sumber pendanaan. Disebutkan ada beberapa sumber pendanaan yang akan masuk ke pesantren, yakni pemerintah pusat, daerah (pemda), dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah. Dana abadi pesantren ini berasal dari dana abadi pendidikan. Saat ini dana abadi pendidikan berjumlah Rp70,1 triliun.
Lebih jauh dia menandaskan, aturan tertulis saja tidak cukup. Gus Jazil menyatakan beberapa langkah agar realisasi dana untuk pesantren segera cair. Pertama, mendorong pemda-pemda untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang pesantren. Kedua, regulasi saja tidak cukup, tetapi membutuhkan goodwill dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasi dana bagi pesantren.
“Ketiga, kami mendorong agar ada dirjen khusus pesantren. Ini sedang kami usulkan. Mudah-mudahan pemerintah yang sudah luar biasa ini enggak tanggung-tanggung (memberikan perhatian). (Harus) Diberikan kelembagaan khusus di Kementerian Agama (Kemenag) atau ditingkat dari eselon II ke I. Menurut saya, melalui APBN sudah pasti ter-cover melalui unit-unit kegiatan dan program yang ada di dirjen pesantren,” paparnya.
Selain itu, ke depan dia menyebut ke depan, DPR dan pemerintah harus merumuskan skema penyaluran dananya. “Menurut saya, agar keberpihakan terhadap pesantren tidak hanya kepada pesantren besar. Akan tetapi, pesantren di daerah terpencil dan daerah kecil memiliki akses yang sama. Utamanya, alumni-alumni pesantren bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut tentu berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab pemerintah untuk turun langsung membantu pesantren dalam menjalankan proses belajar mengajar. Selama ini, lembaga yang sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan negeri ini relatif mandiri dalam mencari sumber daya keuangan. Kondisi ini tentu ironis mengingat begitu vitalnya pesantren di tengah masyarakat, termasuk menjadi kawah candradimuka dalam pengembangkan karakter dan SDM bangsa ini.
Walaupun dana abadi pesantren baru di atas kertas, dukungan negara terhadap pesantren harus direspons kalangan pengelola lembaga pendidikan agama tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam mendidik santri. Bukan hanya dari sisi pendidikan keagamaan, tapi juga pengembangan SDM generasi muda dalam arti luas.
Harapan ini di antaranya disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid politisi PDIP Muchamad Nabil Haroen. Mereka melihat tantangan global yang dihadapi bangsa ini membutuhkan peran pesaantren dalam menyiapkan SDM. Jazilus Fawaid menyebut, secara garis, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini mempertegas mengenai pengelolaan pesantren untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga lahirnya ini menjadi momentum bangkitnya nasionalisme pesantren di era kekinian. Dulu pesantren itu ikut terlibat di era perang kemerdekaan. Hari ini tantangannya berbeda. Hari ini di jaman global, tantangannya di ilmu pengetahuan bagaimana alumni pesantren didorong dapat menjadi tenaga-tenaga yang ikut serta mewarnai pembangunan Indonesia,” ujar Jazilul Fawaid.
Politisi PKB itu menggariskan masih ada beberapa pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut dia, yang paling ditunggu tentunya mengenai sumber pendanaan. Disebutkan ada beberapa sumber pendanaan yang akan masuk ke pesantren, yakni pemerintah pusat, daerah (pemda), dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah. Dana abadi pesantren ini berasal dari dana abadi pendidikan. Saat ini dana abadi pendidikan berjumlah Rp70,1 triliun.
Lebih jauh dia menandaskan, aturan tertulis saja tidak cukup. Gus Jazil menyatakan beberapa langkah agar realisasi dana untuk pesantren segera cair. Pertama, mendorong pemda-pemda untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang pesantren. Kedua, regulasi saja tidak cukup, tetapi membutuhkan goodwill dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasi dana bagi pesantren.
“Ketiga, kami mendorong agar ada dirjen khusus pesantren. Ini sedang kami usulkan. Mudah-mudahan pemerintah yang sudah luar biasa ini enggak tanggung-tanggung (memberikan perhatian). (Harus) Diberikan kelembagaan khusus di Kementerian Agama (Kemenag) atau ditingkat dari eselon II ke I. Menurut saya, melalui APBN sudah pasti ter-cover melalui unit-unit kegiatan dan program yang ada di dirjen pesantren,” paparnya.
Selain itu, ke depan dia menyebut ke depan, DPR dan pemerintah harus merumuskan skema penyaluran dananya. “Menurut saya, agar keberpihakan terhadap pesantren tidak hanya kepada pesantren besar. Akan tetapi, pesantren di daerah terpencil dan daerah kecil memiliki akses yang sama. Utamanya, alumni-alumni pesantren bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tegasnya.