Dalami Aliran Suap Calon Kades, KPK Periksa Sekda Probolinggo dan Ajudan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, dan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma, Selasa (21/9/2021). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo Hudan Syarifuddin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Probolinggo Edy Suryanto. Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang dugaan suap dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo. Tak hanya itu, penyidik juga menelisik soal adanya kewajiban mendapat persetujuan Hasan Aminuddin jika ingin menjabat kepala desa.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: Korupsi yang Sangat Kejam
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/9/2021).
"Di samping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj kepala desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA (Hasan Aminuddin) sebagai representasi dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Baca juga: Geledah Rumah Anak Tiri Bupati Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Jual Beli Jabatan
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah ASN di Probolinggo.
Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo Hudan Syarifuddin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Probolinggo Edy Suryanto. Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang dugaan suap dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo. Tak hanya itu, penyidik juga menelisik soal adanya kewajiban mendapat persetujuan Hasan Aminuddin jika ingin menjabat kepala desa.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: Korupsi yang Sangat Kejam
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/9/2021).
"Di samping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj kepala desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA (Hasan Aminuddin) sebagai representasi dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Baca juga: Geledah Rumah Anak Tiri Bupati Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Jual Beli Jabatan
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah ASN di Probolinggo.
Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(abd)