Geledah Rumah Anak Tiri Bupati Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Jual Beli Jabatan

Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
loading...
Geledah Rumah Anak Tiri...
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari. FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah dua lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021) terkait dugaan jual beli jabatan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Puput Tantriana Sari. Dua lokasi yang digeledah beralamat di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid.

Dua lokasi tersebut merupakan kediaman anak Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dengan mantan istrinya, Dian Prayuni. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021). "Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Baca juga: Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)