Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: Korupsi yang Sangat Kejam

Selasa, 07 September 2021 - 07:49 WIB
loading...
Kasus Jual Beli Jabatan...
Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari terkait dugaan suap terkait jual beli jabatan kades di Probolinggo, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Probolinggo , Puput Tantriana Sari terkait dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, Jawa Timur.

"Kita sangat prihatin dengan kejadian korupsi Bupati Probolinggo. Tidak hanya menyoroti jual beli jabatan pjs kades Rp20 juta dan upeti tanah bengkok Rp5 juta per ha. Tapi ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara bupati dan suaminya anggota DPR RI," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Dia mengatakan jika posisi pjs kades saja bisa diperjualbelikan, lantas bagaimana dengan posisi lainnya di Probolinggo. Berapa banyak tarif untuk jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.

"Penyelenggara negara bupati dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminnudin dari Nasdem (sebelumnya Bupati Probolinggo dua periode sebelum istrinya). Pejabat yang diangkat adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban," jelas Firli.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka mayoritas kepala desa.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)