Usai Lakukan Efisiensi, KPU Ajukan Anggaran 2022 Sebesar Rp8 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kebutuhan anggaran 2022 sebesar Rp8 triliun ke Komisi II DPR. Besaran anggaran tersebut merupakan hasil efisiensi yang dilakukan KPU.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan jumlah ini merupakan hasil pencermatan sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 September 2021, agar KPU melakukan efisiensi anggaran.Dia mengatakan, sebelum pencermatan dilakukan total kebutuhan anggaran yang diusulkan sebesar Rp13.295.842.682.000.
"Nah sesudah pencermatan itu ada Rp8.061.085.734.000," kata Ilham dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Jumlah ini merupakan gabungan antara pagu anggaran 2022 dengan usulan kekurangan anggaran 2022. Dimana, pagu anggaran sebagaimana surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, KPU mengajukan sebesar Rp2.452.965.805.000. Sementara, KPU mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000.
Ilham menyatakan, angka ini merupakan hasil pencermatan sebagaimana hasil kesimpulan RDP pada pekan lalu. "Sebelum pencermatan, usulan kekurangan anggaran sebesar Rp10.842.876.877.000," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU membutuhkan anggaran Rp13,2 triliun untuk melaksanakan tahapan Pemilu di 2022.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan jumlah ini merupakan hasil pencermatan sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 September 2021, agar KPU melakukan efisiensi anggaran.Dia mengatakan, sebelum pencermatan dilakukan total kebutuhan anggaran yang diusulkan sebesar Rp13.295.842.682.000.
"Nah sesudah pencermatan itu ada Rp8.061.085.734.000," kata Ilham dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Jumlah ini merupakan gabungan antara pagu anggaran 2022 dengan usulan kekurangan anggaran 2022. Dimana, pagu anggaran sebagaimana surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, KPU mengajukan sebesar Rp2.452.965.805.000. Sementara, KPU mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000.
Ilham menyatakan, angka ini merupakan hasil pencermatan sebagaimana hasil kesimpulan RDP pada pekan lalu. "Sebelum pencermatan, usulan kekurangan anggaran sebesar Rp10.842.876.877.000," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU membutuhkan anggaran Rp13,2 triliun untuk melaksanakan tahapan Pemilu di 2022.
(cip)