Mengenal Sosok Napoleon Bonaparte, dari Kasus Djoko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece

Senin, 20 September 2021 - 05:31 WIB
loading...
Mengenal Sosok Napoleon...
Sosok Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali mencuri perhatian publik. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sosok Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali mencuri perhatian publik. Jenderal polisi terpidana kasus suap Djoko Tjandra ini melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, di Rutan Mabes Polri.

Dari foto yang diterima SINDOnews, wajah Muhammad Kece terlihat lebam diduga akibat dari penganiayaan itu. Mengenakan kaos berwarna hijau, mata sebelah kiri Muhammad Kece tampak membengkak.

Bahkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, Muhammad Kece tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga mendapat perlakuan kurang baik lainnya dari Napoleon Bonaparte. Dia mengungkapkan Muhammad dilumuri kotoran oleh Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Ini Penampakan M Kece Usai Dihajar Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam

Napoleon Bonaparte sebenarnya perwira Polri yang memiliki karier cukup cemerlang. Napoleon Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Pria kelahiran 26 November 1965 ini sangat berpengalaman dalam bidang reserse.

Ia memulai karier sebagai perwira Polri ketika diangkat menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada tahun 2006. Dari situ, karier Napoleon Bonaparte semakin melesat. Tak butuh waktu lama, ia sudah menduduki posisi Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada tahun 2008.

Setahun kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY. Dua tahun kemudian Napoleon Bonaparte ditarik ke Mabes Polri. Di Trunojoyo 3, Napoleon Bonaparte mengawali karier sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri pada tahun 2011.

Ia juga pernah menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2012, Kabag Bindik Dit Akademik Akpol tahun 2015, Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri tahun 2016, dan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri tahun 2017.

Puncaknya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada tahun 2020. Pada tahun yang sama Napoleon Bonaparte mendapat promosi kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen. Dikutip dari wikipedia, Divisi Hubinter adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

Baca juga: Polri Sebut Irjen Pol Napoleon Bantu Menghapus Status DPO Djoko Tjandra

Divisi Hubinter bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional. Karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra. Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Napoleon Bonaparte merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri, tempat Muhammad Kece juga ditahan. Napoleon Bonaparte ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021. Selain hukuman penjara, Napoleon juga divonis membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis makim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Pada saat proses persidangan, Napoleon Bonaparte sempat menyebut perkara yang menimpanya telah merendahkan martabat keluarganya. "Bagi saya Yang Mulia, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga, persis seperti yang diucapkan oleh saudara-saudara saya orang Bugis yang mengatakan mate na siri, mate na siri," sebut Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 22 Fabruari 2021.

Baca juga: Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos

Napoleon mengaku telah mengabdi untuk institusi Polri selama hampir 32 tahun. Selama itu pula dia sebisa mungkin menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekannya di Polri.

"32 tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk hidup bersahaja dan tidak bermewah-mewahan, karena memang saya tidak punya dan tidak layak untuk melakukannya," katanya saat itu.

Kini, nama Napoleon Bonaparte kembali cacat setelah menganiaya Muhammad Kece di dalam tahanan. Melalui surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya itu dan siap mempertanggung jawabkan semua tindakannya terhadap Muhammad Kece.

Adapun alasannya melakukan tindakan itu karena perbuatan Muhammad Kece dan beberapa orang tertentu dia anggap telah membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Akui Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte: Perbuatannya Bahayakan Kerukunan Umat Beragama

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Alquran, Rasulullah SAW, dan akidah Islam ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis Napoleon.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Cegah Kekerasan, Kurniasih...
Cegah Kekerasan, Kurniasih Dorong Aktivasi Satgas PPKS di Kampus
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs Harus Diusut Tuntas, Sahroni: Evaluasi Nasional!
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved