Pemerintah Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Serahkan Perpres TNI

Senin, 01 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Manfaatkan...
Kalangan akademisi menilai, pemerintah memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menyerahkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR pada awal Mei 2020 lalu. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Kalangan akademisi menilai, pemerintah memanfaatkan pandemi virus Corona (Covid-19) untuk menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR pada awal Mei 2020 lalu. “Ada kesan seperti memanfaatkan situasi yang ada,” kata dosen FISIP UI Nur Iman Subono, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)

Nur Iman mengungkapkan pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan Covid 19, bukan justru memanfaatkan situasi ini dengan berharap tidak ada pihak yang mengkritisi. Padahal rancangan perpres itu menyalahi perundangan yang ada dan berpotensi memunculkan berbagai persoalan seperti tertuang dalam petisi bersama sejumlah aktivis, akademisi dan tokoh masyarakat sipil pada 27 Mei 2020 lalu. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

“Iya betul (fokus pemerintah harusnya ke penanganan wabah Covid 19). Masalahnya, masyarakat umum apa pedulinya, apalagi dalam masa pandemi seperti ini. Kesannya ada faksi dalam pemerintahan, bisa faksi militer yang ingin menyusupkan perpres segera ditandatangani,” lanjut akademisi yang kerap disapa Boni ini. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)

Sebagai salah seorang akademisi yang bereaksi atas kemunculan perpres itu dengan menandatangani petisi bersama tokoh masyarakat dan masyarakat sipil, Nur Iman menyampaikan alasan penolakan disahkannya perpres itu lantaran bertentangan dengan UU di atasnya, seperti UU TNI dan UU Antiterorisme. “Salah satu hal yang bertentangan itu di antaranya, Pasal 7 ayat 2 UU TNI, pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP). Salah satunya, mengatasi aksi terorisme baru dapat dilakukan kalau sudah ada keputusan politik negara,” paparnya.

Keputusan politik negara yang dimaksud dalam UU TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR. Sementara di dalam perpres, pengerahan militer dalam penindakan cukup hanya dengan perintah presiden. ”Jadi perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk check and balances. Karenanya perpres bertentangan dengan UU TNI,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved