Implan Gigi Produksi dalam Negeri
loading...
A
A
A
Muhammad Kozin
Chief Engineer Program Inovasi Teknologi Implan Tulang dan Gigi - OR PPT BRIN
Ketua Pengurus Pusat ISNU
DATA dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa mayoritas alat kesehatan yang beredar di Indonesia saat ini adalah produk impor. Salah satu contoh alat kesehatan yang sampai saat ini masih impor tersebut adalah implan gigi yang dipakai untuk menggantikan gigi yang hilang/tanggal.
Implan gigi ini berbentuk seperti sekrup dan biasanya terbuat dari material titanium yang ditanamkan secara permanen pada rahang sebagai pengganti akar gigi untuk mendukung mahkota gigi tiruan.
Implan gigi ini dipasang ke pasien oleh dokter gigi yang memiliki kompetensi dalam memasang implan. Berdasarkan data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) diketahui bahwa jumlah dokter gigi saat ini lebih dari 30 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, yang memiliki kompetensi untuk memansang implan gigi adalah 2180 orang (data tahun 2019). Harga satu buah implan gigi di pasaran sekitar Rp. 2.500.000 dan ini sepenuhnya masih diimpor.
Oleh karena itu, usaha pengembangan implan gigi di dalam negeri ini merupakan kegiatan yang strategis, karena akan mengurangi ketergantungan impor produk alat kesehatan khususnya produk implan gigi tersebut dan pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian bangsa.
Pengembangan produk implan gigi yang dilakukan oleh Organisasi Riset (OR) Pengkajian dan Penerapan Teknologi - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan mitra riset yaitu PT Pudak Scientific dan PDGI saat ini telah memasuki tahapan uji klinik pada manusia.
Sebelum sampai prototipe implan gigi tersebut masuk tahapan uji klinik, material yang digunakan untuk implan gigi ini juga telah melalui berbagai macam pengujian. Prototipe implan gigi yang dibuat juga telah diuji pada model tulang rahang bekerjasama dengan PDGI.
Pelaksanaan uji klinik dilakukan bekerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kegiatan uji klinik ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik (CUKAKB).
Setelah melewati tahapan uji klinik tersebut, diharapkan implan gigi produksi dalam negeri ini bisa segera mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan sehingga bisa dipakai secara luas.
Chief Engineer Program Inovasi Teknologi Implan Tulang dan Gigi - OR PPT BRIN
Ketua Pengurus Pusat ISNU
DATA dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa mayoritas alat kesehatan yang beredar di Indonesia saat ini adalah produk impor. Salah satu contoh alat kesehatan yang sampai saat ini masih impor tersebut adalah implan gigi yang dipakai untuk menggantikan gigi yang hilang/tanggal.
Implan gigi ini berbentuk seperti sekrup dan biasanya terbuat dari material titanium yang ditanamkan secara permanen pada rahang sebagai pengganti akar gigi untuk mendukung mahkota gigi tiruan.
Implan gigi ini dipasang ke pasien oleh dokter gigi yang memiliki kompetensi dalam memasang implan. Berdasarkan data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) diketahui bahwa jumlah dokter gigi saat ini lebih dari 30 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, yang memiliki kompetensi untuk memansang implan gigi adalah 2180 orang (data tahun 2019). Harga satu buah implan gigi di pasaran sekitar Rp. 2.500.000 dan ini sepenuhnya masih diimpor.
Oleh karena itu, usaha pengembangan implan gigi di dalam negeri ini merupakan kegiatan yang strategis, karena akan mengurangi ketergantungan impor produk alat kesehatan khususnya produk implan gigi tersebut dan pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian bangsa.
Pengembangan produk implan gigi yang dilakukan oleh Organisasi Riset (OR) Pengkajian dan Penerapan Teknologi - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan mitra riset yaitu PT Pudak Scientific dan PDGI saat ini telah memasuki tahapan uji klinik pada manusia.
Sebelum sampai prototipe implan gigi tersebut masuk tahapan uji klinik, material yang digunakan untuk implan gigi ini juga telah melalui berbagai macam pengujian. Prototipe implan gigi yang dibuat juga telah diuji pada model tulang rahang bekerjasama dengan PDGI.
Pelaksanaan uji klinik dilakukan bekerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kegiatan uji klinik ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik (CUKAKB).
Setelah melewati tahapan uji klinik tersebut, diharapkan implan gigi produksi dalam negeri ini bisa segera mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan sehingga bisa dipakai secara luas.