56 Pegawai Diberhentikan, Kinerja KPK Diyakini Tak Terpengaruh

Jum'at, 17 September 2021 - 20:09 WIB
loading...
56 Pegawai Diberhentikan, Kinerja KPK Diyakini Tak Terpengaruh
Kinerja KPK diyakini tak terpengaruh dengan pemberhentian 56 pegawainya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu pemberhentian 56 pegawai KPK sempat ramai di media sosial. Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki pun ikut angkat bicara. Dia menilai pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan hal biasa.

Dia justru heran dengan masyarakat yang merespons berlebihan atas keputusan itu. "Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," katanya, Jumat (17/9’2021).

Dia juga heran dengan orang-orang yang membawa masalah itu ke meja presiden. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Badan Kepegawaian Negara , Bima, 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN ), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK.

Semua pegawai itu akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Dia menilai keliru jika pemberhentian 56 pegawai KPK itu dianggap sebuah pelemahan terhadap Lembaga antikorupsi itu.

Sebab, ada ribuan pegawai KPK yang bekerja, tidak hanya 56 orang yang akan diberhentikan sebagai pegawai KPK itu. "Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini,"ujarnya.

Baca juga: Dianiaya Sesama Tahanan Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Muhammad Kece

Di samping itu, dia menilai masyarakat juga harus cerdas melihat kinerja KPK yang akhir-akhir ini sedang moncer. Menurut dia, banyak hal yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Adhiya mengungkapkan beberapa minggu terakhir ini KPK sedang melakukan banyak OTT di beberapa daerah. "Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," imbuhnya.

Kemudian, Adhiya meminta masyarakat agar jangan pernah meragukan KPK hanya karena 56 orang itu tak lagi di lembaga antirasuah. Integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas pegawai KPK diyakini masih melekat dalam diri lembaga antirasuah tersebut.

"Jangan sekali-kali meragukan integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas pegawai KPK hanya karena 56 orang tidak berada di sana," tegasnya.

Semua masyarakat pun diajak agar fokus mengawasi KPK hanya di ranah kinerja, bukan pada ranah internalnya. "Mari kita awasi kinerja KPK dalam ranah pemberantasan korupsi. Soal ganti pegawai, biarlah pihak KPK yang mengurus," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 1.351 pegawai yang mengikuti proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Sebanyak 1.274 dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 1.271 telah dilantik menjadi ASN pada Rabu (15/9/2021).

Sebanyak 18 pegawai KPK dilantik menjadi ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Dengan demikian maka sebanyak 1.289 pegawai KPK resmi beralih menjadi ASN. Sementara itu, 56 pegawai diberhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)