M Kece Melaporkan Dugaan Penganiayaan saat di Rutan Bareskrim Polri
Jum'at, 17 September 2021 - 18:36 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga telah dianiaya oleh tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga telah dianiaya oleh tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan terkait dugaan penganiayaan itu, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Baca juga: Bareskrim Kebut Pemberkasan M Kece dan Ustaz Yahya Waloni
"Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim terima satu Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhamad Kosman kasusnya pelapor melaporkan dirinya telah mendapatkan penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menyebut saat ini pihak Bareskrim Polri sedang memproses laporan yang dilakukan oleh Muhammad Kece tersebut. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus itu.
"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini dan memeriksa tiga saksi kemudian kumpulkan alat bukti yang relevan," kata Rusdi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan terkait dugaan penganiayaan itu, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Baca juga: Bareskrim Kebut Pemberkasan M Kece dan Ustaz Yahya Waloni
"Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim terima satu Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhamad Kosman kasusnya pelapor melaporkan dirinya telah mendapatkan penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menyebut saat ini pihak Bareskrim Polri sedang memproses laporan yang dilakukan oleh Muhammad Kece tersebut. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus itu.
"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini dan memeriksa tiga saksi kemudian kumpulkan alat bukti yang relevan," kata Rusdi.
Lihat Juga :