Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Diputuskan

Kamis, 16 September 2021 - 20:13 WIB
loading...
Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Diputuskan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk kedua kalinya batal untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.



"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati perlunya dilakukan exercise dan sinkronisasi terhadap beberapa permasalahan sebelum diambil keputusan pada masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (16/9/2021).

Doli menyebut, batalnya pengambilan keputusan itu karena masih terdapat permasalahan terhadap sejumlah hal. Salah satunya, terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam kaitan ini, pihak pemerintah melalui Mendagri berbeda pandangan tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dengan KPU RI. Jika KPU mengusulkan digelar pada tanggal 21 Februari, Mendagri justru mengusulkan Pemilu digelar pada bulan April atau Mei.

Usai persidangan, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.

"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," ujar dia menegaskan.

Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu batal dalam pengambilan keputusan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu dikarenakan tak hadirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di dalam ruang rapat.

Saat membuka rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, bahwa Mendagri telah berkirim surat kepada pihaknya terkait perizinan tak hadir dalam rapat.

Dijelaskan Ahmad Doli, Mendagri tak hadir lantaran mendapatkan penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Tanah Papua untuk mengecek persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga menampung aspirasi terkait rancangan peraturan pemerintah terkait Otonomi khusus (Otsus) Papua.

"Jadi, kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," ucapnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)