Beda dengan KPU, Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian memiliki usulan yang berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 . Mendagri mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.
"Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Tito menjelaskan, pemungutan suara Pemilu 2024 akan berdampak ke mulainya tahapan pemilu. Bila pemungutan Februari 2024, kurang lebih tahapan pemilu dimulai pada sekitar bulan Januari 2022.
Menurutnya, jika pemilu dimulai lebih awal maka akan berdampak polarisasi, stabilitas politik dan keamanan, serta eksekusi program pemerintah pusat dan daerah. "Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan eksekusi program pemerintah daerah dan lain-lain, bukan hanya pusat tapi juga daerah karena semua terdampak," ujarnya.
Karena itu, Tito meminta Komisi II DPR menunda terlebih dahulu pengambilan keputusan terkait tanggal pemungutan suara pemilu pada hari ini. Pemerintah meminta waktu untuk diputuskan dalam rapat berikutnya sebelum masa reses selesai.
"Kami meminta agar penentuan waktu pemungutan waktu (Pemilu) 2024 diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi II dan para penyelenggara di rapat berikutnya sebelum reses selesai," tuturnya.
Pemerintah mengajak Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu untuk menggelar pertemuan sebelum mengambil keputusan untuk melaksanakan simulasi terhadap tahapan pemilu hingga pemungutan suara. Pemerintah juga akan menggelar rapat internal dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait.
"Dalam kurun waktu ini pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal kementerian lembaga dan pihak terkait lainnya. Setelah itu rapat dengan tim konsinyering yang ada perwakilan KPU, Bawaslu, dan kemudian DPR Komisi II khususnya untuk melakukan exercise untuk menentukan waktu pemungutan suara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam usulannya terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 21 Februari.
"Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Tito menjelaskan, pemungutan suara Pemilu 2024 akan berdampak ke mulainya tahapan pemilu. Bila pemungutan Februari 2024, kurang lebih tahapan pemilu dimulai pada sekitar bulan Januari 2022.
Menurutnya, jika pemilu dimulai lebih awal maka akan berdampak polarisasi, stabilitas politik dan keamanan, serta eksekusi program pemerintah pusat dan daerah. "Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan eksekusi program pemerintah daerah dan lain-lain, bukan hanya pusat tapi juga daerah karena semua terdampak," ujarnya.
Karena itu, Tito meminta Komisi II DPR menunda terlebih dahulu pengambilan keputusan terkait tanggal pemungutan suara pemilu pada hari ini. Pemerintah meminta waktu untuk diputuskan dalam rapat berikutnya sebelum masa reses selesai.
"Kami meminta agar penentuan waktu pemungutan waktu (Pemilu) 2024 diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi II dan para penyelenggara di rapat berikutnya sebelum reses selesai," tuturnya.
Pemerintah mengajak Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu untuk menggelar pertemuan sebelum mengambil keputusan untuk melaksanakan simulasi terhadap tahapan pemilu hingga pemungutan suara. Pemerintah juga akan menggelar rapat internal dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait.
"Dalam kurun waktu ini pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal kementerian lembaga dan pihak terkait lainnya. Setelah itu rapat dengan tim konsinyering yang ada perwakilan KPU, Bawaslu, dan kemudian DPR Komisi II khususnya untuk melakukan exercise untuk menentukan waktu pemungutan suara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam usulannya terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 21 Februari.
(zik)